
BERITABATAM.COM, Bintan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan menaikkan Kasus dugaan korupsi desa lancang kuning dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasi Intel Kejari Bintan, Samsul Sahubauwa mengatakan bahwa penanganan pada tahun 2022 lalu, pada hari ini, 17 Mei 2023 kasus dugaan korupsi dinaikkan ke penyidikan.
“Masih saksi sebanyak dua orang kita panggil, salah satunya perangkat desa lancang kuning,” kata Samsul di Kantor Intelijen Kejari Bintan. Rabu, 17 Mei 2023.
Samsul membeberkan dua tersangka tersebut diperiksa terkait penyalahgunaan keuangan desa lancang kuning tahun anggaran 2018-2021.
“Kita belum tahu total anggaran yang dipergunakan sehingga merugikan negara, informasi selanjutnya bakal kita kasih tau yang penting sudah kita naikan ke tingkat penyidikan,” tutupnya. (oppy)