
BERITABATAM.COM, Lingga – Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga nyatakan kasus dugaan tindak korupsi kegiatan belanja BBM lengkap.
Penyidik Kejaksaan Negeri Lingga melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara Tindak Pidana Korupsi.
Penyerahan ini dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Lingga, Rabu 11 Oktober 2023.
Dugaan tersangka melakukan tindak pidana korupsi itu terjadi pada sebuah kegiatan belanja bahan bakar Minyak (BBM) transportasi laut dan sungai yang bersumber dari anggaran APBD Lingga 2022 lalu.
Berkas perkara tersangka Afrianola Wisnu Brata dan Hendra, sebelumnya telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Penuntut Umum Kejari Lingga pada 19 Oktober 2023.
Selanjutnya, terhadap perkara dua orang tersangka beserta barang bukti melalui penyidik Kejari Lingga menyerahkan seluruh tanggung jawab kepada Penuntut Umum Kejari Lingga.
Adapun dalam pelaksnaan tahap dua terhadap tersangka Afrianola Wisnu Brata diterima langsung Jaksa Penuntut Umum Senopati dan Randi Ahyad Sarwandi.
Kedua tersangka diserahkan di ruangan terpisah. Untuk tersangka Hendra diterima oleh Jaksa Penuntut Umum, Afrinaldi dan M. Andri Ghafary.
Pada saat penerimaan para tersangka penuntut umum Kejari Lingga, masing-masing tersangka turut didampingi penasehat hukum yaitu, Angga Prayudi dan rekan.
Tersangka saat ini ditahan oleh Jaksa Penuntut umum Kejari Lingga selama dua puluh hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Dabo Singkep, Lingga, Kepri. (lintong)