
BINTAN – Kepolisian Resor (Polres) Bintan musnahkan barang bukti hasil tangkapan kasus narkotika di wilayah Bintan, dengan total berat yang dimusnahkan seberat 1,5 Kilogram di Mapolres Bintan.
Kasatnarkoba Polres Bintan, Iptu Sofyan Rida mengatakan, pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara di rebus menggunakan air yang dan dicampur dengan cairan pembersih lantai.
Sebelum dimusnahkan barang bukti ini dicoba keasliannya menggunakan alat Drug Abuse.
“Barang bukti yang dimusnahkan adalah hasil tangkapan dari dua laporan polisi, yakni pertama pada 23 Januari 2022 di Kecamatan Teluk Sebung polisi mengamankan seorang pelaku bernama Maskum beserta barang bukti seberat 1,5 Kg sabu,” kata IPTU Syofian Rida. Kamis, 24 November 2023.
Diketahui, pada 3 November 2023, polisi mengamankan satu orang tersangka di Pelabuhan Pelni Sri Bayintan Kijang, Bintan Timur. Polisi mengamankan bukti berupa sabu seberat 1,5 Kg sabu.
Kasat Narkoba Polres, Bintan Akp Syofian Rida mengatakan, total barang bukti yang dimusnahkan yakni seberat 1,6 Kg sabu setelah dilakukan penyisihan.
“Total sabu ada 1,5 Kg yang dimusnahkan setelah disisihkan, adapun barang bukti berasal dari dua laporan polisi,” tambahnya.
Pemusnahan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat dari Bea cukai, Syahbandar, Kejaksaan Negeri Bintan dan Pengadilan Negeri Tanjungpinang. (Oppy)