
BERITABATAM.COM, Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam berkomitmen mendukung investor untuk berinvestasi di Kota Batam.
Hal ini mengingat cukup banyak investor melirik Batam dijadikan daerah investasi yang menjanjikan.
Untuk bulan Maret saja, terdapat 33 pemohon Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang masuk ke Pemko Batam yang masih dalam pembahasan.
“Saat ini saja terdapat 33 permohonan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang diajukan dan dibahas bersama-sama dengan anggota Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD),” ujar Sekda Kota Batam sekaligus Ketua Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) Kota Batam, Jefridin.
Jefridin saat memimpin rapat pertimbangan FPRD Kota Batam, di Ruang Rapat Hang Nadim Kantor Walikota Batam, Kamis, 18 April 2024 kemarin, mengatakan, dari 33 permohonan PKKPR tersebut, terdiri dari 31 permohonan berusaha dan 2 permohonan non berusaha.
Namun kata dia, dari pembahasan yang dilakukan terhadap masing-masing permohonan, tidak seluruh permohonan PKKPR yang diterima dapat disetujui.
Karena masih ada beberapa permohonan yang perlu dilakukan pembahasan kembali, atau ditunda dengan berbagai catatan dan ditolak.
“Permohonan PKKPR ini ada yang disetujui, ada juga yang ditolak,” katanya.
Dikatakan dia, bahwa permohonan yang diterima dengan kewajiban ini, secara tata ruang dokumennya sudah terpenuhi tapi ada kewajiban lain yang harus diselesaikan,” katanya.
Dijelaskannya, dari 33 permohonan PKKPR ini, terdiri dari 31 permohonan berusaha dan 2 permohonan non berusaha.
Dari pembahasan yang dilakukan terhadap masing-masing permohonan, tidak seluruh permohonan PKKPR yang diterima dapat disetujui.
Karena masih ada beberapa permohonan yang perlu dilakukan pembahasan kembali, atau ditunda dengan berbagai catatan dan ditolak.
Sementara alasan penundaan atau penolakan persetujuan PKPPR oleh forum, kata dia, lebih disebabkan masih ada dokumen yang belum lengkap bahkan ada perusahaan yang mengajukan PKKPR namun lahannya masih dalam sengketa.
“Intinya Pemko Batam memberikan kemudahan layanan persyaratan dasar perizinan kepada investor/badan usaha dan masyarakat baik Berusaha dan Non Berusaha untuk mendapatkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang,” jelasnya. (***)