
Menguak Kejahatan untuk Menguasai Harta Benda di PT AMI (3)
BERITABATAM.COM, Batam – Tidak hanya dengan membuat surat perjanjian kerjasama sebagai modus pencurian dana miliaran rupiah, namun masih ada yang lain dilakukan pelaku.
Kejanggalan lain yang ditemukan dari modus pencurian uang miliaran rupiah itu yakni ketika Lim Siang Huat melakukan penandatangan dan bentuk tandatangannya.
Kedua hal ini menjadi hal yang menarik untuk disikapi dan dicermati secara seksama.
Untuk bentuk tandatangan Lim Siang Huat, setelah dilakukan uji laboratorium ditemukan kejanggalan.
“Tandatangan Lim Siang Huat otentik. Ini menjadi sesuatu yang patut dicurigai,” ujar kuasa hukum istri Lim Siang Huat, Bottor Erikson Pardede.
Otentik tandatangan Lim Siang Huat ini, katanya, sama persis dalam setiap surat yang berbeda.
Dan tidak jauh berbeda, katanya, sekali dilakukan penandatanganan, lalu di kopi. Lalu, dari penelusuran, tandatangan yang lain merupakan hasil kopi paste atau cetakan.
“Setiap surat yang dibawa, selalu yang merupakan foto kopiannya yang dilegalisir. Dan yang asli, hanya disimpan dan tak pernah diperlihatkan,” katanya.
Begitu juga dengan waktu Lim Siang Huat melakukan penandatangan yang menjadi misteri antara fakta dan data yang ada.
Jika tersangka mengaku penandatanganan disesuaikan dengan beredarnya materai dari Kantor Pos Batam, maka akan menjadi lebih rancu lagi.
“Bagaimana Lim Siang Huat menandatangani diatas tanggal 8 Juni 2024, sementara ia meninggal dunia tanggal 6 Juni 2021,” katanya lebih jauh. (***)