BINTAN – Lapas Narkotika Tanjungpinang mengusulkan remisi hari kemerdekaan sebanyak 608 warga binaan, Kamis 08 Agustus 2024.
Kalapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang, Edi Mulyono mengatakan, 608 WBP diusulkan remisi dan empat diantaranya diusulkan bebas.
“604 yang diusulkan untuk remisi penguragan masa tahanan, dan empat orang diusulkan bebas bersyarat,” kata Edi.
Edi menyebut, remisi diberikan berbeda-beda dengan menilai berprilaku baik selama menjalani masa tahanan.
“6 orang dapat remisi 1 bulan, 51 orang dapat remisi 2 bulan, 133 orang dapat remisi 3 bulan, 144 orang dapat remisi 4 bulan, 131 orang dapat remisi 5 bulan, dan 39 orang dapat remisi 6 bulan,” ujarnya. (Oppy)