BERITABATAM.COM, Jakarta – Jika Anda merupakan pemilik mobil yang suka terhadap berbagai jenis modifikasi.
Maka mengubah cat mobil mungkin merupakan salah satu hal yang tampak menarik.
Dengan modifikasi ini, Anda bisa lebih menyesuaikan warna mobil dengan tema yang diinginkan.
Namun, tentu saja perlu diketahui bahwa ada aturan atau regulasi yang perlu ditaati terkait perubahan warna cat ini.
Memahami dan mengikuti aturan yang berlaku adalah sebuah kewajiban.
Karena akan ada sanksi yang Anda dapatkan jika tidak sesuai dengan aturan tersebut.
Aturan terkait penggantian cat pada mobil tertulis dalam Peraturan POLRI Nomor 7 Tahun 2021.
Sejak 2 Februari 2021, aturan ini perlu ditaati oleh setiap pemilik kendaraan bermotor, termasuk mobil.
1. Warna Harus Sesuai dengan STNK
2. Jika Ingin Mengubah Warna Cat Mobil, Harus Lapor ke SAMSAT
3. Mengurus Izin ke Satlantas
4. Izin Perubahan Hanya Diberikan untuk Kasus Tertentu
5. Membayar Biaya untuk Mengurus Perizinan. (***)