
BERITABATAM.COM, Tanjungpinang – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tanjungpinang telah melakukan pemusnahan obat kadaluarsa sebagian besar untuk penanganan pasien Covid -19.
Pemusnahan obat kadaluarsa tersebut senilai Rp299 juta itu telah dilakukan telah sesuai prosedur yang berlaku.
Hal ini ditegaskan Direktur RSUD Kota Tanjungpinang, dr. Yunisaf Mars.
Pernyataan Yusnisaf ini sekaligus mengklarifikasi terkait pemberitaan yang beredar mengenai pemusnahan obat kadaluarsa tersebut.
Ia menegaskan lagi, bahwa tidak ada temuan atau Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait hal tersebut.
Dijelaskannya, pada tahun 2023, RSUD Kota Tanjungpinang melakukan pemusnahan obat kadaluarsa, yang sebagian besar merupakan obat-obatan yang disiapkan untuk penanganan pasien COVID-19.
“Pada masa pandemi tahun 2021-2022, terjadi peningkatan kasus yang signifikan.
Sehingga seluruh rumah sakit, termasuk RSUD, harus menyediakan stok obat-obatan untuk pengobatan pasien COVID-19,” jelas Yunisaf, belum lama ini.
Dengan penurunan jumlah kasus COVID-19 di Kota Tanjungpinang, ada obat yang tidak terpakai dan akhirnya kadaluarsa.
Obat-obatan tersebut dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku, dengan melibatkan tim dari Dinas Kesehatan, bagian aset DPPKAD, dan pihak RSUD sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
“Pemusnahan obat kadaluarsa ini dilakukan sesuai dengan aturan yang ada, dan disaksikan oleh pihak-pihak terkait untuk memastikan tidak ada kesalahan dalam pelaksanaannya,” tambah Yunisaf.
RSUD Kota Tanjungpinang tetap berkomitmen untuk mengelola sumber daya medis secara transparan dan akuntabel demi pelayanan kesehatan yang optimal bagi masyarakat. (***)