BERITABATAM.COM, Karimun – Satpolairud Polres Karimun, Kepulauan Riau, menangkap dua pria berinisial MS (45) dan JM (52) karena diduga menyelundupkan 9,5 ton timah ilegal.
Satu pelaku lain berinisial JF masih buron dan masuk daftar pencarian orang
Kasat Polairud Polres Karimun Iptu Judit Dwi Laksono mengatakan kasus ini diungkap dalam konferensi pers di Mako Satpolairud, Sabtu, 9 Mei 2026.
Polisi menyita satu unit truk, enam batang timah seberat 67 kilogram, serta 307 karung terak timah dengan total sekitar 9,5 ton.
Barang bukti tersebut disamarkan dengan muatan lain.
Pengungkapan bermula dari laporan warga soal truk mencurigakan yang hendak menuju Tanjung Buton, Riau, pada Selasa, 28 Mei 2026 malam.
Petugas lalu melakukan pemeriksaan di Pelabuhan Roro Parit Rampak, Kecamatan Meral, dan mengamankan kedua tersangka.
Timah itu diketahui berasal dari bekas lokasi pengolahan di Pangke Barat, Karimun, yang akan dikirim ke luar daerah tanpa izin resmi.
Akibat penyelundupan ini negara dirugikan sekitar Rp167 juta. Kedua tersangka dijerat Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
“Kami akan tindak tegas setiap pelanggaran hukum di sektor minerba ilegal demi menjaga sumber daya alam dan mencegah kerugian negara,” tegas Judit. (ria fahrudin)




