BERITABATAM.COM, Batam – Ditresnarkoba Polda Kepri menggagalkan peredaran narkotika jaringan internasional di Pulau Buru, Karimun, setelah mengamankan seorang pria berinisial H alias A pada Jumat, 15 Mei 2026.
Dari penggeledahan di belakang rumah kerabat pelaku, polisi menyita 1.800 butir pil diduga ekstasi seberat 1.067,61 gram dan sabu seberat 2.872,45 gram.
Barang bukti disembunyikan dalam ember dan tas ransel, lalu disamarkan dengan karung beras serta kardus mi instan.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei mengatakan, pelaku mengaku tergiur tawaran pekerjaan dengan bayaran besar untuk mengantar narkotika tersebut.
Barang diduga diterima dari seseorang berinisial JO di perairan perbatasan Indonesia–Malaysia, lalu akan dibawa ke Jambi melalui jalur Pulau Buru.
“Modusnya menyembunyikan narkotika di ember dan tas ransel, kemudian disamarkan pakai karung beras dan kardus mi instan supaya luput dari pengawasan,” ujar Nona.
Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolda Kepri untuk pengembangan.
Polisi menduga masih ada pihak lain dalam jaringan ini. H dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 115 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polda Kepri mengimbau masyarakat segera melapor ke Call Center 110 atau aplikasi Polri Super Apps jika mengetahui peredaran narkotika. (ria fahrudin)




