BERITABATAM.COM, Batam – Pemerintah Kota Batam dan Badan Pengusahaan Batam membahas usulan revisi Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kepri 2017-2037.
Rapat dipimpin Wakil Wali Kota Batam sekaligus Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra di Kantor BP Batam, Selasa, 19 Mei 2026.
Li Claudia menegaskan revisi RTRW harus disusun berdasarkan kebutuhan aktual dan kondisi riil masyarakat Batam.
Ia menyebut ketentuan yang sudah tidak relevan perlu dievaluasi agar arah pembangunan lebih efektif dan tepat sasaran.
“Setiap pasal akan dibahas satu per satu. Di akhir nanti akan kita lihat kembali keseluruhan substansinya agar benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat Batam,” ujar Li Claudia.
Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Batam Azril Apriansyah menjelaskan usulan revisi disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan Kota Batam saat ini.
Salah satu poin strategis yang dibahas adalah pengembangan pelabuhan di Batam dan pulau-pulau penyangga.
Pemerintah mengusulkan seluruh pulau berpenghuni memiliki akses pelabuhan untuk memperkuat mobilitas warga dan kelancaran distribusi barang.
Usulan tersebut berasal dari Musrenbang Kota Batam dan telah dikaji bersama Dinas Perhubungan Batam.
Selain konektivitas, keberadaan pelabuhan dinilai penting untuk memperkuat pengawasan distribusi barang di kawasan Free Trade Zone.
Rapat juga membahas penyesuaian data kependudukan dan aktivitas ekonomi sebagai dasar perencanaan wilayah.
Pemko Batam menilai kebutuhan logistik dan kuota barang di FTZ tidak bisa hanya mengacu pada penduduk ber-KTP Batam, tetapi juga mencakup pekerja dan wisatawan mancanegara yang beraktivitas di kota tersebut.
Rapat turut dihadiri Deputi Bidang Infrastruktur BP Batam Mouris Limanto, Deputi Bidang Kebijakan Strategis dan Perizinan BP Batam Sudirman Saad, Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Kota Batam Demi Hasfinul, serta Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Kota Batam Jefridin. (ria fahrudin)




