BERITABATAM.COM, Batam – Unit Reskrim Polsek Bengkong berhasil mengungkap kasus curanmor di Apartemen Happy Green Town Blok D No. 02, Bengkong Laut.
Korban NS, 32 tahun, melaporkan kehilangan Honda Beat hitam 2025 BP 5682 RJ senilai Rp18 juta.
Motor yang diparkir terkunci stang pada Selasa, 21 April 2026 pukul 21.00 WIB, raib keesokan harinya sekitar pukul 12.00 WIB. Motor tersebut masih dalam masa kredit di PT FIF.
Dipimpin Kanit Reskrim IPTU Apriadi, S.H., tim menangkap pelaku TAPMS, 26 tahun, pada Senin, 4 Mei 2026 pukul 12.30 WIB di kos Bengkong Harapan Blok E No. 03.
Pelaku diamankan tanpa perlawanan bersama barang bukti motor korban.
Tersangka dijerat Pasal 476 UU No. 1/2023 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda kategori V.
Polsek Bengkong mengimbau warga parkir di tempat aman, gunakan kunci ganda, dan segera lapor ke Call Center 110 jika terjadi tindak kejahatan. (ria fahrudin)




