BERITABATAM.COM, Bintan – Sebanyak 19 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Tanjungpinang terima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Waisak 2026.
Penyerahan SK Remisi dipimpin Kakanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepri, Aris Munandar bersama Kabid Pelayanan dan Pembinaan, serta ikut menyaksikan Kalapas Narkotika Tanjungpinang, Fauzi Harahap.
Remisi Waisak 2026, Menteri Agus: Penghargaan Bagi Warga Binaan yang Berperilaku Positif
Diketahui, Pemberian hak remisi ini merupakan bagian dari kebijakan nasional Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dimana, secara umum di seluruh Indonesia, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus Waisak kepada 1.052 Narapidana, dan Anak Binaan beragama Buddha yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
Upacara di Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Lis: Pancasila Jangkar Moral Lawan Intoleransi
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto berikan sambutan yang dibacakan oleh Kakanwil Ditjenpas Kepri, bahwa remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara bagi warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif, dan aktif mengikuti program pembinaan.
“Momentum Waisak diharapkan dapat menjadi sarana refleksi diri bagi warga binaan untuk meningkatkan kualitas spiritual, dan moral sebelum nantinya kembali berintegrasi di tengah masyarakat,” kata Aris Munandar, Minggu 31 Mei 2026.
Polda Kepri Peringati Hari Lahir Pancasila, Ini Pesannya
Senada itu, Dirjen Pemasyarakatan, Mashudi menerangkan, pemberian remisi ini menimbulkan qdampak positif berupa penghematan anggaran makan negara, hingga ratusan juta rupiah.
Sementara itu, Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, dari total 19 narapidana yang mendapatkan remisi, seluruhnya masuk dalam kategori RK I (pengurangan sebagian masa pidana).
Rinciannya terdiri dari 6 orang menerima pengurangan masa pidana 1 bulan, 8 orang menerima 1 bulan 15 hari, dan 5 orang menerima pengurangan sebesar 2 bulan. (Oppy)




