BERITABATAM.COM, Bintan – Sebanyak 19 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang menerima Remisi Khusus (RK) Waisak 2570 BE, Minggu, 31 Mei 2026 pagi di Aula Lapas.
Penyerahan Surat Keputusan dipimpin Kakanwil Ditjenpas Kepri Aris Munandar didampingi Kabid Pelayanan dan Pembinaan Encup Supriyadi.
Pemberian remisi ini bagian dari kebijakan nasional Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Secara nasional Ditjenpas memberikan RK dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Waisak kepada 1.052 narapidana dan anak binaan Buddha yang memenuhi syarat administratif dan substantif.
Seluruh 19 penerima di Lapas Narkotika Tanjungpinang masuk kategori RK I. Rinciannya, 6 orang potong masa pidana 1 bulan, 8 orang 1 bulan 15 hari, dan 5 orang 2 bulan.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto dalam sambutan tertulis menyebut remisi bentuk penghargaan negara bagi warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku positif dan aktif ikut pembinaan.
Sementara Dirjen Pemasyarakatan Mashudi menambahkan remisi juga berdampak pada penghematan anggaran negara untuk biaya makan narapidana hingga ratusan juta rupiah.
Kegiatan dihadiri Kalapas Narkotika Tanjungpinang Fauzi Harahap dan jajaran. Seluruh rangkaian berlangsung aman, tertib, dan lancar. (offy)




