BERITABATAM.COM, Batam – Ditresnarkoba Polda Kepri mengamankan dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu seberat 233,85 gram di Perumahan Tiban BTN, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Senin, 25 Mei 2026 pukul 19.30 WIB.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat soal peredaran sabu di lokasi.
Petugas kemudian menangkap tersangka ID alias I, 42, dengan barang bukti 59,41 gram sabu, bungkusan kuaci oranye, dan 1 unit handphone.
Dari pengakuan ID, petugas mengembangkan kasus dan menangkap tersangka SA alias A, 33, pukul 20.30 WIB di pinggir jalan kawasan yang sama.
Dari SA disita 174,44 gram sabu, tas sandang hitam, timbangan digital, uang tunai Rp550 ribu, handphone, dan sepeda motor Kawasaki Ninja merah-hitam.
SA mengaku sabu seberat 290 gram itu didapat dari pria berinisial R yang masih buron.
Ia dijanjikan upah Rp6 juta jika barang habis terjual. Sebagian sabu sudah diedarkan ke ID dan pembeli lain.
“Kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Ditresnarkoba Polda Kepri untuk penyidikan dan pengembangan jaringan lebih luas. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU No 35/2009 tentang Narkotika,” tegas Nona, Selasa, 2 Juni 2026.
Polda Kepri mengimbau masyarakat melapor aktivitas mencurigakan ke Call Center 110 atau kantor polisi terdekat. (ria fahrudin)




