BERITABATAM.COM, Batam – Dugaan kelalaian medis kembali menyita perhatian publik di Kota Batam.
Pihak keluarga bersama kuasa hukum resmi melaporkan RS Awal Bros Botania ke Polresta Barelang atas dugaan malpraktik terhadap Dewi Sartika Sitinjak (24).
Seorang pasien yang kini terbaring koma di ruang Intensive Care Unit (ICU) selama lebih dari 10 hari pascaoperasi ambeien (wasir).
Laporan polisi tersebut resmi diterima pihak kepolisian dengan nomor registrasi LP/504/VIII/2026/Satreskrim Polresta Barelang.
Kuasa Hukum Keluarga Pasien, Jendris Sihombing, mengungkapkan bahwa kondisi korban awalnya stabil dan sempat berkomunikasi usai menjalani prosedur operasi selama dua jam pada Sabtu malam.
Namun, kondisi korban memburuk drastis setelah perawat memberikan tindakan pascaoperasi berupa penyuntikan dua jenis obat dan satu botol obat infus.
”Saat penyuntikan obat pertama baru masuk sedikit, pasien sudah mengeluh kesakitan luar biasa dan sesak napas.
Perawat menyebut itu reaksi biasa dan tetap melanjutkan penyuntikan,” ujar Jendris usai menjalani pemeriksaan laporan di Polresta Barelang, Sabtu 8 Agustus 2026 malam.
Sesaat setelah pemberian obat, korban mengalami kejang-kejang hingga henti jantung (collapse).
Tim medis sempat melakukan resusitasi jantung paru (CPR) selama 55 menit di ruang perawatan sebelum memindahkan korban ke ruang ICU dalam kondisi tidak sadarkan diri.
Dugaan kelalaian medis ini diperkuat oleh dokumen hasil laboratorium yang diterima keluarga melalui pos el (email) korban pada Minggu 29 Agustus 2026.
Hasil tersebut mengindikasikan adanya kerusakan pada sejumlah organ vital, meliputi jantung, hati, ginjal, infeksi paru-paru, hingga dugaan pembengkakan otak.
Pihak keluarga menyayangkan sikap tenaga medis yang tidak langsung menghentikan tindakan saat pasien menunjukkan reaksi kritis.
Selain itu, manajemen RS Awal Bros Botania dinilai tidak kooperatif karena menolak memberikan salinan rekam medis korban.
Dukungan langkah hukum turut disampaikan Ketua Umum Punguan Toga Sitinjak Kota Batam, Cisman Sitinjak, yang menuntut keadilan transparan atas kondisi korban.
Hingga kini, korban masih kritis dan bergantung penuh pada alat bantu hidup medis di ICU, sementara kasusnya berada dalam penyelidikan Satreskrim Polresta Barelang.
Tanggapan Manajemen RS Awal Bros Botania
Menanggapi laporan dan sorotan publik tersebut, Manajemen RS Awal Bros Botania memberikan klarifikasi resmi mengenai penanganan medis terhadap pasien berinisial DSS (24).
Direktur RS Awal Bros Botania, dr. Retno Kusumo, MARS, menyatakan bahwa seluruh penanganan dan tindakan medis yang diberikan telah sesuai dengan indikasi penyakit yang dikeluhkan pasien saat pertama kali datang berobat.
Pihaknya menegaskan keselamatan pasien selalu menjadi prioritas utama.
”Sejak pasien mendapatkan pelayanan, tim medis telah melakukan pemeriksaan, tindakan medis, pemantauan, serta penanganan sesuai dengan kondisi klinis pasien,” ujar dr. Retno melalui rilis resminya, Senin 10 Agustus 2026.
dr. Retno menambahkan, seluruh prosedur administrasi dan hak-hak pasien telah terpenuhi.
Sebelum tindakan dilakukan, pihak keluarga diklaim telah menerima penjelasan menyeluruh dan menandatangani persetujuan tindakan medis (informed consent).
Perkembangan kondisi pasien juga terus disampaikan secara berkala kepada keluarga.
Terkait opini publik mengenai dugaan malpraktik, RS Awal Bros Botania mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum seluruh fakta medis dan hasil evaluasi resmi dari pihak berwenang diperoleh secara lengkap.
Manajemen menegaskan komitmennya untuk tetap memberikan pelayanan terbaik, menjalin komunikasi dengan keluarga.
Serta berharap media menyajikan berita secara berimbang dengan menghormati hak privasi pasien. (ria fahrudin)




