BERITABATAM.COM, Batam – Unit Reskrim Polsek Batu Aji Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial PRPJF (18) diamankan di salah satu hotel di wilayah Lubuk Baja, Kota Batam, Minggu 9 Agustus 2026
Kapolsek Batu Aji AKP Bayu Rizki Subagyo mengatakan, pengungkapan bermula dari laporan korban FS (29) terkait kehilangan satu unit sepeda motor Honda Stylo 160 CC warna cream dengan nomor polisi BP 6373 UF.
Peristiwa itu terjadi Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di area parkiran samping ruko Perumahan Muka Kuning Indah II, Jalan Aviari Blok A Nomor 17, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji.
Korban baru menyadari motornya hilang saat terbangun pukul 08.00 WIB. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp19.400.000.
Menindaklanjuti laporan, personel Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Muhammad Rizky Fitrianor melakukan penyelidikan.
Hasilnya mengarah kepada keberadaan terduga pelaku di Hotel Bali, Lubuk Baja.
Pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 03.47 WIB, tersangka berhasil diamankan di salah satu kamar hotel tersebut.
Dari hasil pengembangan, polisi turut mengamankan barang bukti satu unit Honda Stylo milik korban.
Selain itu diamankan juga 3 unit motor lain sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan, yakni Honda Scoopy warna merah, Honda CRF warna putih hitam, dan Honda Beat warna abu-abu hitam.
“Pengungkapan ini bentuk komitmen kami memberikan rasa aman. Kami juga imbau masyarakat agar memarkir kendaraan di tempat aman dan gunakan kunci pengaman tambahan,” ujar Kapolsek Batu Aji.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 477 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Polsek Batu Aji mengimbau masyarakat segera melapor jika mengetahui tindak pidana melalui Layanan Polisi 110. (ria fahrudin)




