BERITABATAM.COM, Batam – Polresta Barelang menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan di Lobby Mapolresta Barelang, Rabu 26 Agustus 2026 pukul 14.10 WIB.
Konferensi dipimpin langsung Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono.
Kasus pembunuhan menimpa korban S, 51, yang ditemukan meninggal di Hutan Mentarau, Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang.
Korban sebelumnya dilaporkan hilang oleh anaknya MS, 29, sejak 10 Agustus 2026.
Penemuan jasad dilakukan warga pada 24 Agustus 2026 pukul 11.30 WIB. Tim gabungan Satreskrim Polresta Barelang dan Unit Reskrim Polsek Sekupang langsung olah TKP bersama Inafis dan dokter forensik RS Bhayangkara. Hasil identifikasi sidik jari memastikan korban adalah S.
Dari penyelidikan, polisi menangkap tersangka RD, 54, suami siri korban, di kediamannya kawasan Ruli Tiban Mas Indah, Tiban Indah, Sekupang.
Berdasarkan pengakuan, tersangka mencekik korban selama 10 menit di Hutan Mentarau hingga meninggal, lalu meninggalkan jasadnya. Motif sementara karena sakit hati dan cemburu.
Barang bukti yang diamankan: 1 unit motor Suzuki Satria FU, 3 unit HP, pakaian, jilbab, tas, tumbler, dan sepatu milik korban dan tersangka.
Tersangka dijerat Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau 15-20 tahun penjara.
Kapolresta Barelang mengimbau masyarakat tidak main hakim sendiri dan segera lapor ke 110 jika ada gangguan kamtibmas.(ria fahrudin)




