BERITABATAM.COM, Batam – Polsek Sei Beduk Polresta Barelang mengamankan seorang pria terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di area Parkiran Rusun Pemko, Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam.
Pelaku berinisial R.M., 26, diamankan bersama barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z, Rabu 26 Agustus 2026.
Kapolsek Sei Beduk, Iptu Ady Satrio Gustian, mengatakan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya terduga pelaku yang hendak mencuri sepeda motor milik warga.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Sei Beduk dengan mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku.
Peristiwa diketahui terjadi pada Senin, 24 Agustus 2026 sekira pukul 14.00 WIB.
Korban berinisial H., 34, mendapat laporan dari petugas keamanan rusun bahwa sepeda motornya diduga akan dicuri.
Saat mendatangi lokasi, korban mendapati pelaku telah diamankan warga bersama perangkat RT/RW dan petugas keamanan.
Kendaraan yang menjadi objek pencurian adalah 1 unit Yamaha Jupiter Z warna hitam tahun 2009 dengan nopol BP 4837 EO.
Kerugian korban ditaksir Rp10.500.000. Motor tersebut kini diamankan sebagai barang bukti.
Setelah mendapat laporan dari Ketua RT 003 Rusun Muka Kuning, Tim Opsnal dipimpin Kanit Reskrim Ipda Dipo Patria, bergerak ke lokasi.
Pada pukul 14.30 WIB, terduga pelaku bersama barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolsek Sei Beduk untuk proses penyidikan.
Barang bukti yang diamankan meliputi 1 unit Yamaha Jupiter Z nopol BP 4837 EO warna hitam, 1 buah kunci kontak, dan 1 lembar STNK asli.
Iptu Ady Satrio menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan lingkungan untuk mencegah tindak pidana.
Ia mengapresiasi peran aktif masyarakat dan petugas keamanan yang membantu mengamankan pelaku.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 476 jo. Pasal 17 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, korban, saksi, dan melengkapi alat bukti.
Polsek Sei Beduk mengimbau warga agar meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci pengaman tambahan, dan segera melapor ke kepolisian jika melihat aktivitas mencurigakan. Humas Polresta Barelang Call Center 110 Polresta Barelang. (ria fahrudin)




