BERITABATAM.COM, Jakarta – Kementerian Kehutanan membekukan izin enam perusahaan yang terkait dengan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah pada Rabu, 21 Oktober 2026.
Sanksi tersebut disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan sebagai bagian dari penegakan aturan terhadap pemegang izin usaha kehutanan.
Enam perusahaan itu berada di sejumlah wilayah, termasuk Kabupaten Gunung Mas, Kapuas, dan Barito Utara.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengumumkan keputusan tersebut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, menjelang Sidang Kabinet Paripurna.
Daftar Enam Perusahaan yang Izinnya Dibekukan
Perusahaan pertama adalah PT Hasil Kalimantan Jaya, yang memiliki konsesi di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
Kedua, PT Taiyoung Enggreen, yang juga beroperasi di wilayah Kabupaten Gunung Mas.
Ketiga, PT Hutan Produksi Lestari, dengan lokasi konsesi di Kabupaten Kapuas.
Keempat, PT Ramang Agro Lestari, yang tercatat memiliki wilayah konsesi di Kabupaten Pulang Pisau dan Kapuas.
Kelima, PT Puspa Warna Cemerlang, yang memiliki konsesi di Kabupaten Gunung Mas.
Keenam, PT Sinergi Hutan Sejati, yang wilayah konsesinya mencakup Kabupaten Barito Utara, Barito Selatan, dan Kapuas.
Sanksi Disertai Pemulihan Ekosistem
Pembekuan izin enam perusahaan tersebut menambah jumlah perusahaan yang dikenai tindakan administratif di sektor kehutanan menjadi 32 perusahaan.
“Pada hari ini, kami umumkan kembali pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan terhadap enam perusahaan,” ujar Raja Juli saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu, 21 Oktober 2026.
Paksaan pemulihan ekosistem ditujukan untuk memastikan kewajiban pemulihan lingkungan dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah juga membuka kemungkinan proses pidana apabila penanganan perkara menemukan indikasi pelanggaran yang memenuhi unsur hukum.
Pembekuan izin ini merupakan langkah administratif dan tidak dengan sendirinya berarti seluruh perusahaan telah dinyatakan bersalah secara pidana.
Penanganan lebih lanjut akan bergantung pada hasil pemeriksaan, bukti yang ditemukan, serta proses hukum terhadap masing-masing perusahaan. (***)





