BERITABATAM.COM, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mengancam mencabut izin usaha perusahaan asing yang terbukti melanggar aturan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia.
Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) 2026 di Jakarta, Kamis, 22 Oktober 2026.
Prabowo mengungkapkan pemerintah sedang menelusuri perusahaan yang diduga berulang kali melanggar ketentuan pengelolaan lahan dan pencegahan karhutla.
Bahkan, ia mengaku terkejut setelah mengetahui satu korporasi diduga terlibat dalam kasus karhutla hingga 19 kali.
“Siapa pun kalau dia melanggar, sudahlah, cabut saja! Saya enggak ragu-ragu, saya cabut saja nanti,” ujar Prabowo.
Prabowo Sebut Nama Perusahaan Akan Diumumkan
Prabowo mengatakan sejumlah korporasi yang diduga berulang kali melakukan pelanggaran terindikasi merupakan perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia.
Ia menilai kondisi tersebut ironis karena negara asal perusahaan itu turut mempertanyakan penanganan karhutla di Indonesia.
“Padahal, banyak yang bertanggung jawab (terhadap karhutla) adalah perusahaan-perusahaan mereka (luar negeri) yang di sini. Nanti pada saatnya kita umumkan nama-nama itu,” kata Prabowo.
Pemerintah belum mengumumkan nama perusahaan yang dimaksud dalam pernyataan tersebut. Dugaan pelanggaran juga perlu dibedakan dari kesalahan yang telah dipastikan melalui proses hukum.
Prabowo Soroti Dampak Karhutla bagi Masyarakat
Prabowo turut menyinggung dampak kebakaran hutan terhadap warga yang menggantungkan penghidupan pada tanah dan kawasan hutan.
“Saya yakin, orang Kalimantan hidupnya dari tanah dan hutan, tidak mungkin rela hutannya terbakar. Dia hidup di situ, tapi dia yang menderita, anak-anak yang menderita. Tidak mungkin rakyat setempat (yang melakukan karhutla),” jelasnya.
Ia menyebut persoalan tersebut menjadi pelajaran penting dalam pengelolaan kawasan hutan dan perkebunan di Indonesia.
Menurut Prabowo, pengawasan terhadap izin usaha perlu diperkuat agar pengelolaan sumber daya alam tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan.
Ia juga menegaskan tanggung jawab perlindungan kepentingan rakyat berada pada seluruh tingkatan pemerintahan, mulai dari pusat hingga desa.
“Kalau kita bicara pemerintah, kita harus tahu tanggung jawab kita kepada rakyat. Pemerintah itu bekerja untuk rakyat,” pungkasnya.
Pemerintah menyatakan akan terus memperbaiki tata kelola sumber daya alam dan menindak pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku. (***)





