BERITABATAM.COM, Batam – Polresta Barelang mengungkap kasus pembunuhan di Sei Beduk dalam waktu kurang dari 24 jam.
Konferensi pers dipimpin Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono di lobi Mapolresta Barelang, Kamis 29 Oktober 2026 pukul 09.30 WIB.
Kapolresta didampingi Kasat Reskrim Kompol Agung Tri Poerbowo, Kapolsek Sei Beduk Iptu Ady Satrio Gustian, Kasi Humas AKP Budi Santosa, dan Wakasat Reskrim AKP M. Ridho Lubis.
Polisi mengamankan terduga pelaku berinisial A (20) terkait pembunuhan terhadap perempuan berinisial SA (24).
Peristiwa terjadi Selasa, 27 Oktober 2026, sekitar pukul 10.30 WIB di rumah kos Perumahan Puri Agung 4 Tahap 2, Kelurahan Mangsang, Sei Beduk, Batam.
Kasus terungkap berawal dari ibu kos yang mencium aroma menyengat dari kamar korban.
Ia melapor ke ketua RT, lalu diteruskan ke Polsek Sei Beduk. Petugas bersama Tim Inafis dan Unit Jatanras Polresta Barelang melakukan olah TKP.
Saat kamar dibuka dengan kunci cadangan, korban ditemukan meninggal dunia di lantai kamar dengan wajah tertutup kain.
Ditemukan sejumlah luka tusuk di tubuh korban.
Dari penyelidikan dan keterangan saksi, tim gabungan Jatanras dan Reskrim Polsek Sei Beduk mengamankan terduga pelaku di kawasan Kavling Senjulung, Nongsa, Rabu 28 Oktober 2026 pukul 07.00 WIB. Saat interogasi awal, pelaku mengakui menusuk korban dengan pisau.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga masuk melalui jendela, lalu menyerang korban. Motif sementara karena sakit hati dan dendam.
Pada Sabtu, 24 Oktober 2026, pelaku merasa tersinggung atas perkataan dan tindakan korban saat melintas di dekatnya.
Polisi menyita barang bukti berupa pisau, handphone merek Tecno biru, sepeda motor Honda Beat putih, serta sejumlah barang milik korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal 459 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara. Pasal 458 ayat (1) tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. (ria fahrudin)





