BERITABATAM.COM, Batam – Wali Kota Batam Amsakar Achmad menegaskan Rancangan Peraturan Daerah tentang Lembaga Adat Melayu Kepri Kota Batam harus menjamin pelestarian adat dan disertai alokasi anggaran berkelanjutan setiap tahun.
Penegasan itu disampaikan saat menerima audiensi Panitia Khusus DPRD Kota Batam yang membahas Ranperda LAM di Kantor Wali Kota, Senin 20 April 2026.
Ketua Pansus Muhammad Yunus, hadir bersama anggota Asnawati. Amsakar didampingi Sekretaris Daerah Firmansyah serta pejabat Pemerintah Kota dan BP Batam.
Amsakar menyatakan Pemerintah Kota Batam wajib berpihak kepada LAM. Menurut dia, lembaga adat tersebut berperan penting menjaga nilai budaya Melayu dan tidak dapat berjalan sendiri tanpa dukungan pemerintah.
“Pemerintah harus berpihak pada LAM. Tanpa keberpihakan, akan sulit bagi LAM menjalankan fungsi pelestarian adat,” ujarnya.
Ia menambahkan, kedudukan organisasi adat berbeda dengan organisasi kemasyarakatan lain.
“Organisasi adat harus ditinggikan seranting dan dimajukan selangkah dari organisasi masyarakat lainnya,” kata Amsakar.
Dalam pembahasan Ranperda, Amsakar menekankan dua hal: kepastian pembiayaan dan penguatan posisi protokoler LAM.
Ia meminta tim teknis mencari payung hukum agar alokasi anggaran tahunan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
“Sayа minta dicarikan regulasi yang memungkinkan agar anggaran dapat dialokasikan setiap tahun tanpa melanggar aturan yang lebih tinggi,” tegasnya.
Selain anggaran, Amsakar menilai peran LAM dalam kegiatan resmi pemerintahan perlu diatur jelas untuk menjaga marwah Melayu di Kota Batam.
Ketua Pansus Muhammad Yunus menyambut arahan tersebut. Pansus akan mendalami aspek regulasi agar dukungan anggaran dan penguatan posisi protokoler LAM dapat diakomodasi secara legal dalam Perda. (ria fahrudin)




