BERITABATAM.COM, Batam – Pemerintah Kota Batam resmi memberlakukan sistem kerja kombinasi work from office (WFO) dan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).
Kebijakan itu diatur lewat Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja Melalui Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Batam.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyebut langkah ini sebagai strategi membangun budaya kerja ASN yang lebih adaptif, produktif, dan berorientasi hasil.
“Transformasi ini bukan sekadar perubahan pola kerja, tetapi bagaimana kita membangun budaya kerja yang efektif, efisien, dan berbasis output,” kata Amsakar, Senin, 20 April 2026.
Menurutnya, aturan ini menindaklanjuti arahan pemerintah pusat sekaligus mempercepat penerapan sistem kerja fleksibel di Pemko Batam.
Skemanya, WFH diberlakukan setiap hari Jumat mulai minggu keempat April 2026. Di hari kerja lain, ASN tetap bekerja dari kantor.
Amsakar menekankan, fleksibilitas kerja tidak boleh menurunkan mutu layanan. Pimpinan perangkat daerah diminta memastikan pelayanan publik tetap optimal.
“Pelayanan publik adalah prioritas. Meski ada fleksibilitas kerja, kualitas layanan tidak boleh menurun,” tegasnya.
Karena itu, perangkat daerah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat wajib WFO penuh. Sementara unit pendukung boleh menerapkan WFH secara selektif, dengan mempertimbangkan capaian kinerja.
Setiap perangkat daerah diminta mengatur proporsi ASN yang WFH serta memastikan kesiapan infrastruktur dan efektivitas kerja. ASN yang diizinkan WFH harus berkinerja baik dan memiliki jenis pekerjaan yang memungkinkan dikerjakan jarak jauh.
Amsakar menambahkan, kebijakan ini juga untuk mendorong digitalisasi birokrasi melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan efisiensi sumber daya.
“Dengan pola kerja ini, kita ingin mendorong efisiensi, mengurangi mobilitas yang tidak perlu, sekaligus mendukung gaya hidup yang lebih sehat dan ramah lingkungan,” ujarnya.
Pemko Batam turut membatasi perjalanan dinas, kegiatan tatap muka, dan penggunaan kendaraan dinas sebagai bagian efisiensi energi serta penguatan budaya kerja modern.
Pengawasan WFH dilakukan berjenjang oleh pimpinan perangkat daerah, termasuk lewat evaluasi kinerja berbasis sistem digital.
Amsakar berharap, kebijakan ini memperkuat ketahanan organisasi dan meningkatkan kinerja ASN di tengah perubahan.
“Kita ingin ASN Batam lebih adaptif, profesional, dan siap menghadapi tantangan ke depan tanpa mengabaikan pelayanan kepada masyarakat,” tutupnya. (ria fahrudin)




