BERITABATAM.COM, Tanjungpinang – Wali Kota Tanjungpinang H. Lis Darmansyah, S.H. melakukan pertemuan lanjutan dengan Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi, Jumat, 24/4/2026.
Pertemuan ini untuk mempertajam usulan pembangunan RSUD Tanjungpinang.
Wali kota didampingi Sekda Zulhidayat dan Kepala Kantah Tanjungpinang Yudi Hermawan.
Dalam pertemuan itu, Lis menyampaikan hasil Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) yang sudah dilakukan Pemko Tanjungpinang.Termasuk rencana relokasi pembangunan RSUD.
“Relokasi RSUD kita ajukan agar dapat lokasi yang lebih representatif. Ini juga tindak lanjut hasil IP4T terhadap sertifikat 871 dan 873,” kata Lis.
Lis menyebut usulan relokasi RSUD yang dibiayai APBN itu sudah melalui berbagai pertimbangan.
Dipandang lebih efektif dan efisien dibanding membangun di lokasi eksisting RSUD saat ini.
IP4T tahun lalu juga mengidentifikasi masalah pemukiman warga yang masuk area Hak Guna Bangunan (HGB).
Perlu solusi agar kepemilikan lahan tidak bertentangan dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Pemko sekaligus mengusulkan penyesuaian RDTR Kota Tanjungpinang.
Menurut Lis, harus ada kepastian hukum yang bisa dijalankan di lapangan.
Apakah tempat tinggal warga di HGB bisa divalidasi atau perlu langkah penyelesaian lain.
Tumpang tindih lahan di HGB jadi salah satu hambatan investasi di Tanjungpinang.
Setelah IP4T, Pemko Tanjungpinang mematangkan administrasi untuk kepastian hukum lahan yang berpotensi dikuasai negara.
Tujuannya agar bisa dimanfaatkan untuk kepentingan publik dan dirasakan masyarakat.
“Banyak masalah kepemilikan lahan, termasuk di HGB. Ini kita cari solusinya dan harus ada kepastian hukum. Untuk RSUD, kita sudah temukan lokasi lebih representatif. Kalau tidak ada halangan, tahun depan mulai dibangun. Respon kementerian sangat positif. Ini langkah strategis untuk pembangunan dan investasi daerah,” ungkap Lis. (offy )




