BERITABATAM.COM, Batam – Wakil Kepala BP Batam sekaligus Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap praktik pengerukan pasir ilegal di Batam.
Langkah ini diambil untuk melindungi lingkungan dari kerusakan yang lebih parah.
“Dari masalah sampah, banjir, hingga kegiatan ilegal yang membahayakan lingkungan Batam ke depan. Setiap pelanggaran yang memperburuk kondisi lingkungan akan kami tindak,” tegas Li Claudia, Rabu 29 April 2026.
Sebelumnya, Li Claudia memergoki sekelompok warga tengah mengeruk pasir secara ilegal di pinggir jalan saat perjalanan menuju Bandara Hang Nadim.
Ia langsung menghentikan aktivitas itu dan meminta polisi memproses hukum para pelaku.
Menurutnya, pengambilan tanah atau pasir sembarangan dapat memicu pergeseran tanah, merusak badan jalan, hingga mengancam keselamatan pengguna jalan.

Li Claudia menyebut pemerintah kini membenahi lingkungan lewat langkah internal dan eksternal.
Secara eksternal, penindakan dilakukan langsung di lapangan, baik terhadap perorangan maupun badan usaha.
Sejumlah perusahaan besar sudah diberi peringatan keras, bahkan dicabut izinnya karena melanggar aturan lingkungan.
Secara internal, BP Batam dan Pemko Batam membenahi sistem perizinan dan tata kelola lingkungan hidup.
Penegakan hukum juga menyasar pegawai yang terbukti melakukan pembiaran atau terlibat dalam aktivitas perusak lingkungan.
“Tidak ada pengecualian. Setiap pelanggaran kena sanksi sesuai aturan. Baik pegawai pemerintah, pengusaha, maupun warga biasa. Semua sama di mata hukum,” tegasnya.
Li Claudia menegaskan seluruh upaya ini demi menjamin keselamatan dan meningkatkan kualitas hidup warga Batam.
“Batam kota metropolitan yang heterogen dan toleran. Terbuka bagi siapa saja. Tapi setiap warga wajib taat hukum demi kenyamanan bersama,” tutupnya. (ria fahrudin)




