BERITABATAM.COM, Batam – DPRD Kota Batam resmi menutup Masa Persidangan II sekaligus membuka Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 dalam rapat paripurna, Rabu, 29 April 2026.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Batam, Haji Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda, SE.
Kamaluddin menjelaskan, sesuai Pasal 87 ayat (2) PP Nomor 12 Tahun 2018, tahun sidang DPRD dibagi menjadi tiga masa persidangan.
Karena itu, DPRD wajib melaksanakan penutupan dan pembukaan masa sidang secara berurutan.
Dengan satu ketukan palu, Kamaluddin menutup Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026. Ia kemudian membuka Masa Persidangan III.
“Dengan mengucapkan ‘Bismillahirrahmanirrahim’, Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 DPRD Kota Batam saya nyatakan dibuka,” ujarnya, disusul ketukan palu.
Pada masa sidang ini, DPRD Batam akan membahas sejumlah ranperda penting.
Di antaranya Ranperda Perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Persampahan, Ranperda Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan, serta ranperda lain yang sudah masuk Propemperda 2026.
Selain itu, DPRD juga akan menjalankan agenda reguler fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Rapat paripurna kemudian ditutup. (ria fahrudin)




