Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Hendarsam Marantoko, menyatakan pihaknya bersama Kepolisian telah mengamankan 210 warga negara asing yang diduga terlibat penipuan investasi daring atau scammer.
“Dari hasil deteksi dini bersama Kepolisian, kami mengamankan 210 orang. Rinciannya 125 WN Vietnam, 84 WN Tiongkok, dan 1 WN Myanmar. Dari total tersebut, 163 orang laki-laki dan 47 orang perempuan,” ujar Hendarsam dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Jumat, 8 Mei 2026.
Saat ini seluruh WNA diamankan di ruang detensi Kantor Imigrasi Batam dan sedang dalam proses penyidikan.
Hendarsam menegaskan, WNA yang terbukti melanggar aturan akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan. Namun jika ditemukan unsur pidana, proses hukum akan dilanjutkan secara pro justitia dan diserahkan ke Kepolisian.
“Dalam satu bulan terakhir kami cukup banyak melakukan penangkapan scammer. Ini bentuk penegakan hukum bersama Kepolisian sekaligus sinyal keras bahwa tidak ada ruang bagi pelaku scammer di Indonesia. Operasi penindakan akan terus kami lakukan secara konsisten,” tegas Hendarsam.
Kronologi Penindakan
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan penindakan berawal dari informasi aktivitas ilegal di Apartemen Baloi View, Batam.
Selama hampir empat minggu, tim melakukan pengawasan tertutup, profiling, dan berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.
Pada 6 Mei 2026 pukul 06.00 WIB, tim gabungan sekitar 60 personel dibantu Polda Kepri bergerak serentak menggerebek Apartemen Baloi View dan satu rumah di perumahan elit.
Di Apartemen Baloi View, petugas menemukan pola operasional terstruktur. Lantai dasar lobi,Ruang kerja yang didominasi 20 WN Vietnam.
Lantai 2–4 tempat tinggal sekitar 120 pekerja. Lantai 5, terindikasi sebagai ruang kendali operasi yang masih tahap persiapan, berisi 60 orang.
Dari operasi tersebut disita 131 unit komputer all-in-one, 93 laptop, 492 telepon genggam, dan 198 paspor. Seluruh WNA dan barang bukti dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.
Dari 210 WNA yang diamankan, 209 orang atau 99,5 persen berstatus izin tinggal kunjungan, 57 orang Bebas Visa Kunjungan, 103 orang Visa on Arrival, dan 49 orang Visa Kunjungan D12/B12. Satu orang lainnya menggunakan ITAS Investor.
Yuldi menegaskan, keberadaan ratusan WNA dengan izin kunjungan secara permanen di satu lokasi tidak sesuai dengan maksud pemberian izin tinggal.
Hasil pemeriksaan perangkat menunjukkan indikasi aktivitas scam trading dengan korban mayoritas di Eropa dan Vietnam melalui skema perdagangan saham dan valas fiktif.
“210 WNA ini diduga melanggar Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” kata Yuldi. ( ria fahrudin).




