BERITABATAM.COM, Batam –Komisi I DPRD Kepri meminta Komisi Informasi Kepri terus mengawal keterbukaan informasi badan publik menyusul tingginya tuntutan akuntabilitas dan transparansi masyarakat terhadap pemerintah.
Permintaan itu disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kepri Muhammad Syahid Ridho saat audiensi dengan Komisi Informasi Kepri di Ruang Rapat Graha Kepri, Batam, Selasa 12 Mei 2026.
Ridho mengapresiasi kinerja Komisioner KI Kepri yang tetap konsisten menjalankan tugas di tengah kondisi anggaran daerah yang terbatas.
Ia menegaskan Komisi I akan mendukung kegiatan KI agar pelayanan kepada masyarakat berjalan sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Yang penting kita terus menjalin komunikasi dan mengagendakan rapat minimal sekali dalam setahun sehingga kami bisa memantau kinerja. Di luar agenda resmi, KI Kepri bisa datang ke Kantor DPRD Kepri,” kata politisi PKS itu.
Ketua KI Kepri Arison melaporkan, sejak dilantik 2 Juli 2024, lembaganya telah menangani 19 sengketa informasi antara masyarakat dan badan publik.
Rinciannya, 5 kasus pada 2024, 10 kasus pada 2025, dan 4 kasus masih berproses pada 2026.
Untuk penetapan standar layanan informasi publik, KI Kepri sudah dua kali melakukan monitoring dan evaluasi terhadap 151 badan publik.
Hasil Monev 2025 menunjukkan baru 42 badan publik yang masuk kategori informatif.
Arison menyebut hasil itu belum menggembirakan, namun banyak badan publik mulai menunjukkan perbaikan nilai dibanding tahun sebelumnya.
Ia menilai rendahnya capaian sebagian dipengaruhi minimnya pemahaman saat mengisi Self Assessment Questionnaire dan kurangnya sosialisasi akibat efisiensi anggaran.
“Kita berharap untuk Monev 2026 ini akan semakin banyak badan publik yang informatif,” ujarnya.
KI Kepri membuka diri untuk konsultasi dan sosialisasi standar layanan informasi publik, baik dengan mendatangi kantor KI maupun diundang ke instansi terkait.
Sekretaris Komisi I Zaizulfikar meminta KI Kepri tetap solid dan memperkuat komunikasi dengan Pemprov Kepri, khususnya Diskominfo, karena anggaran KI melekat pada dinas tersebut.
Anggota Komisi I Tumpal Ari Mangasi Pasaribu menyoroti lemahnya standar layanan di Disdukcapil, mencontohkan antrean KTP yang tidak terlayani karena keterbatasan waktu dan blanko.
Ia mendorong Disdukcapil meniru sistem pendaftaran melalui WhatsApp seperti di Kantor Imigrasi atau mengembalikan pelayanan ke tingkat kecamatan dan kelurahan.
Anggota Komisi I Jumaga Nadeak meminta Pemprov menjaga anggaran KI meski APBD berkurang.
Ia menyebut Pemprov Kepri sudah masuk peringkat 5 nasional dan ranking 1 di luar Jawa dalam keterbukaan informasi, sehingga seluruh perangkat daerah seharusnya mengikuti.
“Kalaupun anggaran KI dikurangi karena efisiensi, pemangkasannya jangan terlalu banyak karena mereka wajib menjalankan UU 14/2008,” tegas Jumaga.
Audiensi diakhiri dengan penyerahan Laporan Akuntabilitas dan Kinerja Instansi Pemerintah KI Kepri tahun 2025 oleh Arison kepada Syahid Ridho.
Hadir juga anggota Komisi I Agustian, Jumaga Nadeak, Tumpal Ari Mangasi Pasaribu, dan Ariyanto Lu, serta komisioner KI Kepri Muhammad Djuhari, Alfian Zainal, Encik Afrizal, dan Saut Maruli Samosir. (ria fahrudin)




