BERITABATAM.COM, Anambas – Bupati Kepulauan Anambas, Aneng Menghadiri Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Anggota BPD Se-Kecamatan Siantan, kegiatan berlangsung di Gedung BMPS Kecamatan Siantan, Selasa, 11 Agustus 2026.
Dalam sambutannya, Bupati Kepulauan Anambas, Aneng menegaskan pentingnya peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai mitra strategis pemerintah desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang demokratis, akuntabel, profesional, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Bupati Kepulauan Anmabas dalam kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji anggota BPD Kabupaten Kepulauan Anambas.
Atas nama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dan pribadi, Bupati menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh anggota BPD yang telah resmi dilantik.
Ia menekankan bahwa jabatan tersebut merupakan amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab kepada masyarakat dan Tuhan Yang Maha Esa.
“Pelantikan ini merupakan amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Saya berharap seluruh anggota BPD dapat menjalankan tugas dengan integritas dan senantiasa mengutamakan kepentingan masyarakat,” ujar Bupati.
Bupati Aneng menjelaskan, penyesuaian masa jabatan kepala desa dan keanggotaan BPD sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 merupakan bagian dari upaya memperkuat kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Menurutnya, BPD memiliki kedudukan strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Selain membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, BPD memiliki fungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta mengawasi jalannya pemerintahan desa.
Untuk itu, Bupati Aneng meminta seluruh anggota BPD menjalankan fungsi tersebut secara profesional, objektif dan bertanggung jawab dengan mengedepankan kemitraan, musyawarah serta kepentingan masyarakat.
“BPD harus menjadi mitra strategis pemerintah desa. Bangun komunikasi yang baik, kedepankan musyawarah dan jangan sampai kepentingan pribadi maupun kelompok mengesampingkan kepentingan masyarakat,” pesannya.
Bupati Kepulauan Anambas juga meminta para camat untuk terus memperkuat pembinaan, pendampingan, koordinasi dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
Komunikasi yang harmonis antara pemerintah kecamatan, pemerintah desa dan BPD dinilai penting untuk menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang efektif serta mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Hal tersebut semakin penting mengingat saat ini terdapat 22 desa di Kabupaten Kepulauan Anambas yang memasuki tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak.
Bupati mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban dan kondusivitas selama seluruh tahapan Pilkades berlangsung.
Ia menekankan agar BPD dan seluruh aparatur desa tetap menjaga profesionalisme dan netralitas serta memastikan proses demokrasi di tingkat desa berjalan secara jujur, adil, transparan dan bermartabat.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Aneng juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas telah menetapkan Peraturan Bupati mengenai tunjangan purna tugas bagi kepala desa, perangkat desa dan anggota BPD sebagai bentuk penghargaan pemerintah daerah atas pengabdian yang telah diberikan.
Kebijakan tersebut diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh aparatur untuk terus meningkatkan disiplin, integritas dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Bupati menegaskan seluruh aparatur desa agar mematuhi jam kerja, menjaga etika, memperkuat koordinasi serta memberikan pelayanan publik yang cepat, mudah, transparan dan tidak diskriminatif.
Dalam rangka menjaga stabilitas ekonomi daerah, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas terus mengupayakan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) setiap bulan serta memprioritaskan penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) agar penghasilan aparatur desa dan BPD tetap dapat dibayarkan setiap bulan secara tepat waktu.
Bupati turut mengapresiasi seluruh pemerintah desa dan kecamatan. (ria fahrudin)




