BERITABATAM.COM, Batam – Polsek Batam Kota mengungkap tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal di Ruko Niaga Mas Blok A No 11, Teluk Tering, Batam Kota, Minggu, 25 Oktober 2026 pukul 14.00 WIB.
Konferensi pers dipimpin Kapolsek AKP Benny Syahrizal didampingi Kasi Humas Polresta Barelang AKP Budi Santosa dan Wakapolsek AKP Yustinus Halawa, Senin, 26 Oktober 2026.
Polisi mengamankan tersangka M (39) terkait kematian pria inisial H. Kejadian bermula saat saksi NA menghubungi tersangka untuk mengambil koper di kos tersangka. Pukul 14.15 WIB korban datang dan terjadi perselisihan hingga adu mulut dan perkelahian.
Korban disebut memukul punggung tersangka dengan helm, lalu mengeluarkan pisau.
Terjadi perebutan pisau, tersangka menguasai dan menusuk punggung korban berulang kali, memukul dengan kayu broti, hingga korban tak bergerak. Korban tewas dengan 25 luka tusukan.
Laporan masuk via layanan Polisi 110 pukul 15.00 WIB, Unit Reskrim langsung ke TKP dan mengamankan tersangka.
Barang bukti: pisau bergagang kayu, flashdisk rekaman CCTV, kayu broti, pakaian korban, helm merah korban, tas korban dan tersangka, pintu kamar kos, dan dua HP.
Motif sementara dendam, tersangka kesal karena korban kerap memaki dan menghina. Penyidik masih mendalami.
Tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 468 ayat (2) UU No 1/2023 KUHP.
Ancaman Pasal 458 pembunuhan maksimal 15 tahun penjara, Pasal 468 penganiayaan berat mengakibatkan mati maksimal 10 tahun.
Kapolsek mengimbau warga hindari kekerasan dan segera lapor ke Polisi 110 yang gratis 24 jam. (ria fahrudin)





