
BERITABATAM.COM, Tanjungpinang – Kementerian Kesehatan menetapkan PPKM Provinsi Kepri turun ke level dua
Turunnya level PPKM itu disambut bahagia masyarakat Kepri. Begitu juga Gubernur Kepri, Ansar Ahmad.
Ansar Ahmad mengungkapkan kebahagiaannya dengan mengeluarkan kebijakan menghapus rapid test antigen sebagai syarat perjalanan antar pulau di Kepri.
“Hasil asesmen yang Kementerian Kesehatan RI Kamis 30 September 2021, Kepri sudah berada di PPKM level dua,” kata Ansar Ahmad Sabtu 2 Oktober 2021.
Ia menyampaikan kebijakan peniadaan rapid test antigen perjalanan antar pulau di Kepek efektif besok, Senin 4 Oktober 2021
Meskipun rapid test antigen sudah ditiadakan, tpi masyarakat yang bepergian antar menggunakan transportasi laut sudah wajib divaksin dosis satu atau dua.
“Harus sudah vaksin dosis kedua wajib yang harus dipenuhi masyarakat. Makanya, sampai sekarang program vaksinasi kita gesa terus,” ujarnya.
Khusus persyaratan perjalanan antar provinsi, Ansar Ahmad akan berkonsultasi dulu dengan pemerintaj pusat.
Rilis Kemenkes menetapkan dari tujuh kabupaten dan kota yang ada di Kepri, Kota Tanjungpinang menjadi satu-satunya daerah yang berada dalam status level satu.
Sedangkan enam kabupaten dan kota lainnya, yakni Kota Batam, Kabupaten Anambas, Kabupaten Natuna, Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun dan Lingga berada di level dua.(***)