Sebelumnya, jajaran Polres Anambas berhasil menemukan ratusun gram sabu itu Jumat 26 November 2021 yang ditimbun dalam pasir.
Namun sejauh ini polisi belum mengetahui pemilik barang haram tersebut.
“Pemilik barang narkotika itu belum dapat diketahui dan tim terus melacak dan menggali segala informasi dari semua pihak, “ujar Kapolres Anambas, AKBP Syafrudin Semidang Sakti.
AKBP Syafrudin Semidang menjelaskan penemuan sabu itu hasil dari penyelidikan selama 2 bulan dari Tim Khusus.
Kapolres Anambas berharap bantuan dan peran aktif masyarakat serta mendukung pemberantasan narkoba di Anambas.
“Perlu pengembangan lebih lanjut dan mendalami pemilik barang bukti tersebut dan mengajak masyarakat untuk mendukung pemberantasan narkoba di wilayah kepulauan Anambas, “ujar Kapolres Anambas. (jos/mk)




