
BERITABATAM. COM, Batam – Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai (KPU BC) Batam melayangkan surat klarifikasi secara resmi kepada Beritabatam.com, Jumat (3/12/2021).
Surat tersebut terkait adanya kesalahan penulisan nominal estimasi kerugian negara dalam kasus pengamanan 488.000 batang rokok tanpa pita cukai merk H Mild yang diselundupkan oleh dua ABK kapal pancung melalui perairan Pulau Abang Besar Barelang, kota Batam Provinsi Kepri, pada Rabu (24/11/2021).
Berikut Isi Surat Klarifikasi KPU BC Batam melalui Narahubung Media, Undani, Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan:
Klarifikasi Atas Kesalahan Penulisan Nominal Estimasi Kerugian Negara Pada Siaran Pers Bea Cukai Batam Nomor PERS-32/KPU.02/BD.05/2021
Batam, (3/12/2021). Sehubungan dengan Siaran Pers Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam
(KPU BC Batam) nomor PERS-32/KPU.02/BD.05/2021 tentang Bea Cukai Batam Amankan 488 Ribu Batang Rokok Ilegal Di Perairan Barelang, dengan ini kami sampaikan terdapat kesalahan penulisan estimasi kerugian negara yang timbul. Tertulis pada siaran pers estimasi kerugian negara sebesar Rp277,24 miliar yang seharusnya tertulis Rp277,24 juta. Kesalahan tersebut telah kami perbaiki dan telah kami publikasikan kembali pada
website kami yang beralamat di : https://bcbatam.beacukai.go.id/publikasi/siaran-pers/. Kami memohon maaf atas ketidaknyaman yang timbul akibat dari kesalahan penulisan tersebut, dan kami mengucapkan terima kasih atas pengertian dari rekan media dan masyarakat luas.***
Demikian surat klarifikasi yang disampaikan KPU BC Batam kepada Beritabatam.com. (Ria Fahrudin/ hs)