
BERITABATAM.COM, Lingga – Jajaran unit reaksi cepat Reskrim Polsek Daek Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri berhasil mengungkap aksi pencurian kabel milik Perusahaan Listrik Negara (PLN). Pelaku berjumlah tiga orang diantaranya, MS alias JN (31), IIN (19 ),dan, ABD (24 ). Para pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Daik Lingga.
Hal itu disampaikan Kapolres Lingga, AKBP Arief Robby Rachman, S.H,S.I.K, M.Si, melalui Kapolsek Daik Lingga, IPTU Idris, kepada media, Senin (6/12/2021). Dia juga didampingi Kanit Reskrim Polsek Daik Lingga, Brigadir Yosman Simangunsong, dan Sihumas Polres Lingga, Bripda Deky.
Kapolsek menyebutkan,adanya Kasus Pencurian tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ 04 /XII/2021/Kepri/Res.Lingga/Polsek dDaik Lingga tertanggal 3 Desember 2021.Disebutkan, Pihak PLN melaporkan kehilangan kabel optik merk NYY 150 dan NYY 70 dengan panjang keseluruhan 50,65 meter. Kabel itu terhubung dari travo yang berada di Jl. Tanjung Awak RT 01 RW 03 Dusun 2, Desa Sekanah Kecamatan Lingga Utara. Kerugian ditaksir mencapai Rp10.827.500.
“Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1 potong kabel optik merk NYY 70 dengan panjang 8,30 meter, 1 Potong kabel optik merk NYY 70 dengan panjang 10,05 meter, 1 Potong kabel optik merk NYY 150 dengan panjang 11 meter, 1 Potong kabel optik merk NYY dengan panjang 10,30 meter, 1 Potong kabel optik NYY 150 dengan panjang 11 meter, 3 buah vios 660 V, 1 buah elbow besi, dan 1 buah elbow pelastik,” ungkap Kapolsek Daik Lingga, IPTU Idris.
Dia juga menegaskan, ketiga pelaku yang telah jadi tersangka ini akan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3,4,5 K.U.H.pidana dan pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. “Pelaku terancam pidana penjara 7 tahun,” tutup Kapolsek. (Purwanto)