
BERITABATAM.COM, Batam – Berbekal kartu pers, dua oknum wartawan ini berurusan dengan hukum.
Kedua oknum wartawan yang berinisial Fi dan Sa ini dituduh melakukan pemerasan terhadap bos tempat hiburan.
Atas laporan bos tempat hiburan malam, polisi melakukan penangkapan terhadap kedua oknum wartawan tersebut.
Kedua oknum wartawan ini ditangkap atas tuduhan pemerasan pemilik Cafe Flints Sosial House Bar, Batam, Selasa, 14 Juni 2022.
Penangkapan kedua oknum wartawan ini disampaikan Kapolsek Batam Kota Kompol Nidya Astuty, melalui Kanit Reskrim Iptu Yustinus Halawa.
Dugaan pemerasan ini berawal saat pelaku FI bersama rekannya SA mendatangi Cafe Flints Social House Bar, Sabtu, 11 Juni 2022 sekira pukul 01.55 WIB.
Sesampainya di Cafe, pelaku memesan 1 botol minuman Beer sambil bertanya apakah ada event bonus kepada korban yang tak lain adalah pemilik Cafe.
Selanjutnya korban menjawab, bahwa ada event bonus sembari memberikan bonus 1 botol beer kepada pelaku.
Tak berapa lama, pelaku meminta izin kepada korban untuk mengambil dokumentasi terkait event yang diadakan di Cafe tersebut.
Saat itu korban tidak memberikan jawaban. Akan tetapi, pelaku tetap mengambil dokumentasi tanpa persetujuan dari pemilik Cafe.
Atas dasar dokumentasi itu, akhirnya pelaku mulai menakut-nakuti pemilik Cafe dengan mengancam akan melaporkan ke Polisi dan bakal menyebarluaskan hasil video dokumentasi yang diambilnya sehingga berharap lokasi tersebut ditutup.
Lantaran korban masih ada kesibukan dan meninggalkan pelaku di mejanya, sekira pukul 02.45 Wib pelaku pulang dan membayar bill di kasir. Saat itu ia sempat berucap ‘hati- hati aja’ sambil meninggalkan korban.
Esok hari, Minggu, 12 Juni 2022, pelaku mengirimkan hasil video kegiatan di Cafe milik korban yang sudah diposting di Youtube ke Whatsapp korban.
Kemudian, Selasa, 14 Juni 2022, sekira 13.00 WIB, pelaku kembali menghubungi korban dan membuat janji pertemuan di Cafe tersebut. Dihari yang sama, sekira pukul 21.00 Wib, pelaku datang dan berjumpa dengan korban.
Saat itu, korban meminta keringanan atas permintaan uang oleh pelaku sebesar Rp 3 juta. Namun, pelaku tetap tidak mau, sehingga akhirnya korban menyerahkan uang tersebut kepada pelaku.
Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Batam Kota. Menerima laporan tersebut tim Opsnal Polsek Batam Kota yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Iptu Yustinus Halawa mendatangi lokasi kejadian.
Dan benar, saat itu didapati 2 pelaku. Kemudian dari tangan pelaku mengamankan barang bukti berupa 1 buah amplop coklat yang bertuliskan nama Feri/Wartawan berisikan uang sebesar Rp3 juta.
Terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat dua oknum wartawan di Batam, Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N melalui Kasi Humas AKP Tigor Dabariba, SH, mengimbau jurnalis Kota Batam untuk selalu berpegang kepada kode etik jurnalistik dalam melakukan aktivitas jurnalistik.
“Karena profesi jurnalis adalah profesi yang mulia. Profesi yang harus dijaga marwahnya,” kata Tigor Dabariba. (***)