
BERITABATAM.COM, Batam – Kasus tindak kejahatan asusila di Panti Asuhan Al Aqsho yang diungkap Polsek Bengkong mengagetkan dan mengejutkan masyarakat luas.
Pelaku yang merupakan guru ngaji, yang seharusnya mendidik dan mengajarkan korban dengan keji melakukan tindak kejahatan asusila.
Tidak tangungung-tanggung, korban dari tindak kejahatan asusila dari guru ngaji ini ada 10 anak dibawah umur yang ingin menimba ilmu di Panti Asuhan Al Aqsho.
Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal mengatakan awalnya korban dititipkan oleh orang tuanya di Panti Asuhan Al Aqsho Bengkong Sadai untuk mendalami ilmu keagamaan.
Dan korban, dititipkan oleh orangtuanya dan tinggal di Panti Asuhan Al Aqsho ini sejak tahun 2020.
Sedangkan, pelaku yang merupakan guru ngaji, sudah tinggal di Panti Asuhan Al Aqsho tersebut sejak 13 tahun silam.
“Pelaku tinggal di panti asuhan sejak tahun 2008,” kata Kapolsek Bengkong dalam pengungkapannya dihadapan awak media.
Kesepuluh anak di Panti Asuhan Al Aqsho yang korban tindak kejahatan asusila ini terjadi sejak tahun 2020.
Dan kesepuluh yang menjadi korban ini mendapat ancaman dari pelaku yang merupakan guru ngaji ini.
Untuk anak yang usianya di kisaran 8 sampai 11 tahun, diimingi dengan uang jajan untuk meredam.
Sedangkan untuk korban 11 tahun sampai dengan dibawah 17 tahun, guru ngaji ini berlaku keras.
Siapapun korbannya yang bersuara atau bernyanyi, akan mendapat hukuman dapat pukulan dengan rotan. (lintong)