
BERITABATAM.COM, Jakarta – Draf tiga Rancangan Undang-undang (RUU) tentang pemekaran wilayah Papua akhirnya ditandatangani pada pembahasan tingkat pertama di Komisi II DPR RI.
Ketiga RUU itu terdiri dari RUU Papua Selatan, RUU Papua Tengah, dan RUU Papua Pegunungan.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dalam rapat kerja yang dihadiri delegasi Komite I DPD RI dan pemerintah di ruang rapat Komisi II DPR, Selasa 28 Juni 2022.
Dikutip dari website resmi DPR RI, Kamis 30 Juni 2022, Ahmad Doli Kurnia mengatakan, selain tiga draf RUU pemekaran, ditandatangani pula peta wilayah dari ketiga daerah pemekaran tersebut.
Ahnad Doli berharap dengan ditandatanganinya draf RUU pemekaran Papua, diharapkan mempercepat roda pembangunan sekaligus meningkatkan kesejahteraan rakyat Papua.
“Kita ingin Papua cepat dalam proses kemajuan pembangunannya. Dengan pemekaran ini terjadi pemerataan pembangunan di Provinsi Papua,” papar Doli.
Usulan pemekaran ini sebetulnya sudah lama digagas oleh para kepala daerah, salah satunya Gubernur Papua Lukas Enembe.
“Secara ide dan gagasan pemekaran tiga daerah Papua ini cukup lama. Kita sudah memperjuangkan pemekaran di selatan itu sejak 2002. Artinya, sudah 20 tahun yang lalu,” ungkap Doli.
Lebih lanjut legislator dapil Sumut III ini menambahkan, embrio pemekaran Papua muncul secara intensif pada pembahasan revisi UU tentang Otsus Papua yang kini sudah menjadi UU No.2/2021 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
Sejak itu, Komisi II pun berkomunikasi intensif dengan pemerintah soal peluang pemekaran. Sebetulnya pada level gagasan muncul lima usulan pemekaran selain yang tiga wilayah tadi.
Kedua wilayah pemekaran lainnya adalah Papua Utara dan Papua Barat Daya. Hanya saja saat dikomunikasikan dengan pemerintah, tiga wilayah itu yang disetujui pada tahap pertama.
Pemerintah, kata Doli, belum siap secara fiskal untuk memekarkan lima wilayah Papua sekaligus.
“Komisi II langsung menyusun lima RUU, yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Utara, dan Papua Barat Daya. Tapi, hasil komunikasi dengan pemerintah tentang kesiapan fiskal, maka disiapkan untuk tahap pertama ini tiga provinsi yang dimekarkan. Nanti kita akan lihat apakah bisa dimekarkan lagi Papua Barat daya dan Papua Utara,” kilah politisi fraksi Partai Golkar itu.
Apakah disyahkannya RUU tersebut, membuka harapan perjuangan pembentukan Provinsi Khusus Natuna Anambas, mengingat hal tersebut menyiratkan bahwa moratorium pembentukaan DOB Baru telah dicabut. (lintong)
Sumber : Website DPR RI