
BERITABATAM.COM, Anambas – Polres Anambas memusnahkan puluhan kilogram narkoba jenis Kokain yang ditemukan di pinggiran Pantai Jemaja, Kamis, 21 Juli 2022 pagi.
Pemusnahan narkoba jenis Kokain yang ditemukan warga yang bercampur dengan sampah di pinggiran Pantai Jemaja dimasukkan air aki.
Setelah narkoba jenis Kokain tak bertuan dari perairan Jemaja ini dicampur dengan air aki, kemudian dimasak hingga mendidih.
Setelah campuran narkoba jenis Kokain dan air aki itu bercampur dan terlarut dengan baik, lalu ditumpahkan ke lubang atau dikuburkan.
Pumusnahan narkoba jenis Kokain ini dihadiri Wakapolda Kepri, Brigjend Pol Rudi Pranoto.
Bersama Wakapolda Kepri, turut mendampingi Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Herry Goldenhart S, Direktur Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Ahmad David dan Kapolres Kepulauan Anambas AKBP. Syafrudin Semidang.
Tamu undangan yang hadir dalam kegiatan pemusnahan narkoba jenis Kokain ini yakni Bupati Anambas Abdul Haris, Danlanal Tarempa, Danlanudal Matak, Pabung Anambas Kodim 0318 Natuna dan unsur pimpinan Forkompimda Anambas.
Waka Polda Kepri, Brigjen Pol Rudi Pranoto pemusnahan narkoba jenis Kokain yang tak bertuan ini sudah melalui prosedur sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelum pemusnahan narkoba jenis Kokain ini, petugas Kepolisian melakukan kordinasi terlebih dahulu dengan aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan.
Setelah kordinasi berjalan dengan baik, lalu ada surat penguat untuk dilakukan pemusnahan terhadap narkoba jenis Kokain yang tak bertuan ini.
Dan sudah ditetapkan oleh Kejaksaan, kata Jendral Bintang Satu ini, lalu baru kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba jenis Kokain ini bisa dimusnahkan.
Disebutkannya, tidak semua barang bukti Kokain tak bertuan di Pinggir Pantai Jemaja ini dimusnahkan pada kesempatan kali ini.
Karena, kata Rudi lagi, harus ada yang barang bukti Kokain yang tak bertuan ini yang dipisahkan untuk dilakukan uji laboratorium di Polda Kepri.
“Kita telah mengirimkan 220,1 gram untuk dilakukan pengecekan di laboratorium forensik Polda Kepri dan 218,22 gram telah dikembalikan,” kata Wakapolda Kepri lagi.
Sehingga pada kesempatan ini, katanya lebih jauh, jumlah total berat yang akan dimusnahkan adalah 48,473,22 gram. (lintong)