
BERITABATAM.COM, Jakarta – Saat ini, untuk kendaraan yang berada di kawasan perdagangan bebas di Batam menggunakan plat baru.
Kendaraan kawasan perdagangan bebas di Batam menggunakan plat berwarna hijau.
Penggunaan plat warna hijau untuk kendaraan kawasan perdagangan bebas di Batam mulai diberkakukan.
Dan untuk plat warna hijau ini mulai diberlakukan per 1 Oktober lalu.
“Pemberlakuan pelat berwarna hijau ini, sesuai aturan yang berlaku,” kata Dirlantas Polda Kepri Kombes Tri Yulianto belum lama ini.
Tri menjelaskan aturan yang mengatur pemberlakuan pelat hijau ini di kawasan perdagangan bebas, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 41 Tahun 2021.
Lalu, juga dijabarkan di Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 34/PMK.04/2021.
Serta sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 7 tahun 2021.
Selain memberlakukan pelat hijau, Polda Kepri juga sudah menyebarkan pergantian untuk pelat putih.
Namun untuk pergantian ini diperuntukan bagi yang melakukan pergantian STNK 5 tahunan, perubahan bentuk atau warna dan pembelian kendaraan baru.
Meskipun sudah mulai pergantian pelat kendaraan dari dasar hitam ke hijau atau putih.
Tri mengatakan kepolisian tidak akan melakukan penindakan, untuk kendaraan yang masih menggunakan pelat dasar hitam.
“Proses ini kami lakukan perlahan-lahan, jadi tidak langsung berubah,” katanya.
Dikatakannya lebih jauh, masyarakat yang belum berganti tidak usah takut, karena tidak akan ditilang. (redaksi)