
BERITABATAM.COM, Batam – Komisi I DPRD Kota Batam telah menggelar sidang Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kegiatan ini terkait kasus calon Rukun Warga (RW) anggota Partai Nasdem di RW 01 Kampung Melayu Bukit Jodoh. Kelurahan Sungai Panas, Kecamatan Batam Kota-Provinsi Kepri, pada Jumat (18/11/2022).
Dalam kegiatan ini di pimpin langsung oleh Ketua Komisi I, Lik Khai. Dia di damping anggota komisi I diantaranya , Utusan Sarumaha SH.MH, dan Tan Atie, beserta jajaran komisi I lainnya.
Turut hadir 4 RT dari 5 RT, calon RW 01 yaitu, Selamet dan Chadirun. Selain itu juga hadir tokoh masyarakar dan perwakilan warga setempat. Sedangkan dari pihak Pemko Batam di hadiri oleh Lurah Sungai Panas, Camat Batam Kota, Bagian Tata Pemerintahan, dan Bagian Hukum Pemerintah Kota Batam.
Baca Juga:
–Polemik Calon RW 01 Kampung Melayu Sungai Panas Terlibat Anggota Partai Politik
–Jefridin Tekankan Pentingnya Menjaga Arsip Pemko Batam
–Ombudsman Kepri Apresiasi Pelayanan PLN Batam
Liputan Beritabatam.com dalam RDP yang di mulai pukul 09.30 WIB tersebut. Calon RW nomor urut 1 bersama tim-nya kepada komisi I mengaku sangat keberatan adanya peserta yang di calonkan sebagai calon RW 01 yang berstatus masih anggota salah satu Partai politik. Padahal itu sangat bertentangan dengan Tata Tertib (Tatib) calon yang di syaratkan oleh panitia.
Dalam aturan tata tertib pencalonan yang di tentukan oleh panitia pemilihan RW. Peserta calon tidak di boleh berstatus sebagai anggota Partai Politik. Aturan itu di perkuat lagi dengan adanya perwako yang melarang calon RT/RW terlibat sebagai anggota partai politik.
Salah seorang peserta calon RW bernama, Selamet. Kepada komisi I menjelaskan, berawal dari pemilihan calon RW 01 yang di laksanakan pada 9 Oktober 2022 lalu. Ada dua peserta yang mengikuti pencalonan RW 01 diantaranya, Chadirun dengan nomor urut 2, dan dirinya bernomor urut 1.
Dalam proses pemilihan saat itu berjalan normal dan wajar-wajar saja, bahkan hingga akhir perhitungan suara suasananya aman dan kondusif. Suara terbanyak di menangkan oleh calon nomor 2, Chadirun, dengan perolehan suara sebanyak 627 suara. Sedangkan dirinya calon dengan nomor urut 1 memperoleh 392 suara.
Selamet tidak mempermasalahkan dalam proses perhitungan suara yang di menangkan oleh Calon RW 01 nomor urut 2, Chadirun.
Namun kata, Selamet. Setelah tiga hari kemudian atau setelah hari pemilihan, tim-nya menemukan adanya fakta pelanggaran Tata Tertib (Tatib) oleh pemenang suara Calon RW 01, Chadirun.
Chadirun ini, ungkap Selamet, dia adalah seorang anggota dari Partai Nasdem. Fakta nama Chadirun terlibat dalam partai politik itu di temukan dalam situs Sispol KPU Kota Batam.
Lanjutnya, pada tanggal 12 Oktober 2022. Atau tiga hari setelah pemilihan calon RW 01, nama Chadirun masih melekat di Sispol KPU. Dia tercatat sebagai anggota Partai Nasdem.
Adanya temuan ini membuat tim-nya tidak terima. Lalu melaporkan hal tersebut dengan menyurati pihak kelurahan, namun saat itu tidak ada tanggapan.
“Lalu tim menginginkan agar persoalan ini di laporkan ke DPRD Kota Batam agar diadakan RDP,” jelas Selamet.
Menanggapi persoalan tersebut, dalam RDP ini, calon RW 01 nomor urut 2, Chadirun, tidak membantah dirinya adalah seorang anggota Partai Nasdem kota Batam. Namun dia berdalih jika sebelum mencalonkan diri sebagai calon RW 01 saat ini, dirinya telah keluar dari keanggotaan Partai Nasdem.
Terkait dengan namanya ada di situs Sispol KPU, Chadirun mengaku tidak mengetahuinnya. Tetapi dia dan pengurus partai Nasdem sudah pernah mendatangi KPU Kota Batam. Kedatangannya untuk mempersoalkan masalah namanya yang tercatat di situs Sispol KPU.
Halaman Selanjutnya: