
BERITABATAM.COM, Batam – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menolak atau tidak menerima permohonan pasangan Nomor Urut 1 Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam Nuryanto dan Hardi Selamat Hood atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), di Pilkada Walikota Batam dan Wakil Walikota Batam November tahun lalu.
Humas Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, putusan tidak menerima permohonan itu tertuang Nomor 169/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang dibacakan lansung oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi oleh delapan Hakim Konstitusi lain dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan pada Rabu, 5 Februari 2025 di ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta.
Atas putusan tersebut dipastikan pasangan Nomor Urut 2 Amsakar Ahmad-Li Claudia akan segera dilantik secara serentak pada 20 Februari 2025 nanti di Istana Negara.
Merespon putusan tersebut, DPRD Kota Batam langsung menggelar rapat paripurna untuk pengumuman penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih dalam Pilkada 2024 untuk masa jabatan 2025–2030 serta pemberhentian Walikota Batam dan Wakilnya periode 2020-2024.
Selanjutnya berdasarkan keputusan KPU Kota Batam telah menetapkan pasangan terpilih Nomor Urut 2 Amsakar – Li Claudia pada Pilkada Kota Batam 2024 dan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 23 Tahun 2024 Tentang Pemerintah Daerah, maka pemberhentian kepala daerah harus diumumkan oleh pimpinan DPRD melalui rapat paripurna.
Hal ini disampaikan Ketua DPRD Kota Batam Kamaluddin usai rapat paripurna dengan agenda Penetapan Perubahan Agenda DPRD untuk bulan Februari 2025 serta Penetapan Walikota dan Wakil Walikota Batam Terpilih dalam Pilkada 2024 untuk masa jabatan 2025–2030 serta pemberhentian Walikota Batam dan Wakilnya periode 2020-2024, di Gedung DPRD Kota Batam, Jumat, 7 Februari 2025.
“Dengan telah dilaluinya Pilkada serentak 2024 dan telah ditetapkan pasangan terpilih Walikota Batam untuk masa 2025-2030, maka paripurna hari ini mengumunkan usulan pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota Batam masa 2020-2024, yakni Muhammad Rudi dan Amsakar Ahmad, ” kata Kamaluddin.
Sambung Kamaluddin, setelah diumumkan pemberhentian melalui paripurna oleh pimpinan DPRD, selanjutnya diusulkan ke Gubernur untuk diteruskan ke Mendagri.
Sebelumnya, direncanakan pelantikan Amsakar-Li Claudia pada 6 Februari 2025, namun ditunda, sehubungan dengan permohonan calon Nomor Urut 2 pesaingnya ke Mahkamah Konstitusi.
Setelah ada putusan, maka dipastikan akan dilantik secara serentak 20 Februari 2025 di Istana Negara. (**)