
BERITABATAM.COM, Anambas – Satreskrim Polres Anambas mengamankan seorang pria pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur berinisial PA (25) pada hari Selasa, 4 Maret 2025 lalu.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, melalui Kasatreskrim, IPTU Alfajri, menjelaskan perbuatan pelaku terbongkar, pada saat itu korban (bunga) tertangkap dalam Operasi Antik di salah satu penginapan di Tarempa.
“Untuk pelaku PA pada hari selasa sudah kita amankan, pelaku pada saat diperiksa oleh penyidik mengakui perbuatannya tersebut,” ujar Kasatreskrim, melalui pesan tertulis, Kamis, 6 Maret 2025.
IPTU Alfajri, menuturkan kejadian tersebut bermula saat pelaku PA meminta cewek kepada saudara ZI.
Dimana pada saat itu saudara ZI menawarkan korban (bunga) kepada pelaku PA.
“Setelah melakukan nego dengan harga sebesar Rp500.000 ( Lima ratus ribu rupiah ), pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025, korban (bunga) menghubungi pelaku PA untuk menanyakan apakah masih ingin melakukan hubungan badan, dan pelaku PA mengiyakan,” ucap Kasatreskrim
“Dari keterangan pelaku kepada penyidik, pelaku dan korban (bunga) bertemu di jalan Pattimura untuk memberikan uang senilai Rp500.000 kepada korban (bunga) dengan tujuan untuk mengambil kamar dan rental motor,” jelasnya
“Pelaku mengakui dimana melakukan hubungan badan terhadap korban (bunga) sebanyak 2 (dua) kali, dan setelah itu pelaku pergi meninggalkan korban (bunga) dikamar tersebut.
Karena pada saat itu pelaku sedang ada kerja,” ungkap Kasatreskrim.
Kemudian setelah mendapati laporan tersebut lalu orang tua korban (bunga) tidak terima dan melaporkan pelaku PA ke Polres Kepulauan Anambas pada hari selasa tangal 25 Februari 2025.
Saat ini pelaku PA sudah diamankan dan ditahan di Polres Kepulauan Anambas, dan petugas juga sudah mengamankan beberapa barang bukti yang ada.
Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Alfajri, S.H., menambahkan untuk pelaku PA akan disangkakan Pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku terancam hukuman 5 (lima) tahun penjara dan paling maksimal 15 tahun penjara,
Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, menghimbau kepada orangtua untuk selalu aktif mengawasi perkembangan dan pergaulan anak, sehingga pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur bisa dihindari.
“Pengawasan penuh harus dilakukan orangtua terhadap anak.
Jangan sampai anak menjadi korban,”katanya. (ria fahrudin)