
Jakarta – Beritabatam.com|
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Untuk mendalami hal tersebut, tim penyidik akan memeriksa Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Politisi Partai Golkar itu akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito (SJT).
“Saksi Rohidin Mersyah, Gubernur Bengkulu akan dimintai keterangan untuk tersangka SJT,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (12/1/2021).
Masih belum diketahui apa yang akan didalami tim penyidik dari Gubernur Rohidin. Namun diduga pemeriksaan berkaitan dengan pengetahuan Gubernur Rohidin terkait tindak pidana suap yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ini.
Satu hari sebelumnya, Senin, 11 Januari 2021, tim penyidik menjadwalkan memeriksa Bupati Kaur, Bengkulu, Gusril Pausi. Namun Gusril mangkir dari panggilan penyidik KPK dan akan dipanggil ulang.
“Gusril Pausi (Bupati Kaur, Bengkulu), tidak hadir tanpa ada konfirmasi dan akan diagendakan untuk pemanggilan kembali,” kata Ali.
Sumber : Liputan6.com