BerandaBakti TNI PolriWakil Ketua Komisi I DPRD Batam: Pemko Harus Perhatikan Nasib PKL

Wakil Ketua Komisi I DPRD Batam: Pemko Harus Perhatikan Nasib PKL

Wakil Ketua Komisi I DPRD Batam: Pemko Harus Perhatikan Nasib PK5
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Harmidi Umar Husein. (Photo: Dok/Beritabatam.com)


BATAMBeritabatam.com | Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kota Batam, Harmidi Umar Husein mengatakan Pemerintah Kota Batam dapat digolongkan memusuhi para pedagang kali lima, sebab di sejumlah tempat yang berada dalam wilayah kota Batam para Pedagang Kaki Lima (PKL) mendapatkan penggusuran, Minggu (10/11/2019).

“Pedagang kaki lima sebaiknya disayangi dan harus dibina bukan dimusuhi. Bukti dimusuhi itu sangat jelas dengan adanya beberapa penggusuran para PKL, seperti di pasar induk jodoh dan pengusuran lainnya di sejumlah tempat pada tahun 2016 yang lalu,” kata Harmidi saat ditemui di ruang kerja Komisi 1 DPRD Kota Batam.

Harmidi menilai pemerintah kota Batam bekerjasama dengan pihak swasta (pengusaha) untuk menggusur para PKL. “Jangan karena pengusaha, ada unsur tidak suka sama PKL, maka terjadilah penggusuran tersebut,” keluh Harmidi.

Harmidi melanjutkan keluhan terkait PKL yang selalu mendapatkan penggusuran. “Pemko Batam harus memperhatikan nasib PKL,” tegas Harmidi.

Harmidi menyakini selama ini nasib PKL masih diabaikan oleh pemerintah kota Batam hanya untuk memberikan kepuasan kepada para petinggi di kementerian yang ada di Jakarta.

“Seharusnya Pemerintah Kota Batam harus lebih berguna bagi masyarakat dalam hal ini para PKL,” sambung Harmidi.

Harmidi mengingatkan pemerintah kota Batam dalam hal ini walikota dan wakil walikota Batam bahwa PKL sudah ada regulasi yang mengatur, jangan semena-mena terhadap PKL dengan menggusur paksa.

“Keppres 125 tahun 2012 dan Peraturan Menteri Perdagangan dan Industri (Permendagri) nomor 41 tahun 2012 tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan PKL. Selama ini Pemko Batam belum melaksanakan aturan tersebut demi memberikan kesejahteraan kepada para PKL,” ujar Harmidi.

Masih menurut Harmidi, di daerah lain yang berada di luar kota Batam para PKL mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah daerahnya bukan digusur seperti di Kota Batam.

“Jakarta saja ada pedagang kaki lima, bahkan di depan suatu kantor Kementerian saja ada PKL yang mencari nafkah. Semoga kemudian hari Pemko Batam dapat mencontoh daerah-daerah lain yang peduli terhadap nasib para PKL dengan memperhatikan regulasi yang ada,” harap Harmidi.

Seperti yang kita ketahui sampai hari ini Batam belum memiliki peraturan daerah (perda) tentang kaki lima. Beberapa waktu lalu sempat diusulkan pembuatan Perda terkait PKL namun hanya sampai tingkat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) saja sudah ditolak sehingga tidak dapat dilanjutkan. (***)

Baca juga:

Dit Resnarkoba Polda Kepri Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu

Kapolres Kunjungi Sekretariat IWO Tanjungpinang

Peringati Sumpah Pemuda, Polres Tanjungpinang Gelar Futsal Bersama Insan Pers

Danlantamal IV Resmi Tutup Wasrik dari It Koarmada I di Lamtamal IV

Upaya TMMD 106 Menyatukan Dusun di Ujung Negeri

Wujud Keberadaan Negara Bagi Warga Perbatasan Melalui TMMD


Editor: Ray

ads ads
- Advertisment -spot_img
spot_img