BerandaBakti TNI PolriBPH Migas Sosialisasikan Implementasi Sub Penyalur dan Penyalur Mini BBM di Batam

BPH Migas Sosialisasikan Implementasi Sub Penyalur dan Penyalur Mini BBM di Batam

 

BPH Migas Sosialisasikan Implementasi Sub Penyalur dan Penyalur Mini BBM di Batam
Pejabat sementara Pjs Wali Kota Batam Syamsul Bahrum menghadiri sosialisasi implementasi sub penyalur dan penyalur mini

BATAM –BERITABATAM.COM –Pejabat sementara Pjs Wali Kota Batam Syamsul Bahrum menghadiri sosialisasi implementasi sub penyalur dan penyalur mini yang digelar Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH) Migas di Auditorium ITEBA, Sabtu (24/10/2020).

Pada kesempatan tersebut, Syamsul mendorong upaya bersama mewujudkan keterjangkauan harga, ketersediaan dan kelancaran penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM). Terlebih Batam maupun Kepri yang merupakan daerah kepulauan. Hal ini ia yakini akan berimplikasi pada upaya mewujudkan BBM satu harga.

“Batam memang pemerintahannya kota tapi struktur geografis, demografis maupun ekonomi masih ada yang seperti pedesaan, seperti di Galang, Bulang, Belakangpadang. Maka dari itu, penyaluran harus melihat tidak hanya mainland Kota Batam tapi juga hinterland, wilayah pulau-pulau kecil Batam,” harap dia.

Ia mengatakan, jaminan keterjangkauan harga, ketersediaan, dan kelancaran penyaluran harus terus menjadi perhatian. Termasuk sinergitas seperti pertemuan ini tetap dilakukan. Menurut dia, kalau empat ini dapat dilakukan kebijakan satu harga BBM akan terwujud. Ia menyinggung, keadaan kini yakni perbedaan harga minyak dan gas wilayah mainland dan hinterland. Beberapa wilayah hinterland masih mahal dibanding di mainland.

“Simpel saja harga minyak dan gas lebih murah di mainland dibanding sejumlah wilayah hinterland. Ini kita harus pikirkan,” katanya.

Ia menyebutkan, Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 pasal 8 huruf a, yakni pemerintah berkewajiban menjamin ketersediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak migas sebagai komoditas strategis di seluruh wilayah NKRI.

“Kalau bahasa kerennya, Public Service Obligation atau PSO, dari ini ada istilah Domestic Market Obligation (DMO). Kewajiban pemerintah di samping ekspor, dalam negeri harus dipenuhi dulu,” kata dia.

Sementara itu Komite BPH Migas Hendry Ahmad kegiatan sosialisasi implementasi sub penyalur dan penyalur mini ini penting agar masyarakat mendapatkan gambaran lain selain yang diketahui selama ini. Pihaknya mengaku penyaluran bahan bakar di Indonesia masih perlu dikembangkan. Ia membandingkan antara Malaysia dan Indonesia.

“Malaysia setiap 6 ribu penduduk ada satu sedangkan Indonesia satu penyalur untuk 35 ribu penduduk. Saya sedikit sekali penyalur kita. Maka banyak pertamini itu tak lepas kurangnya penyalur,” katanya.

Untuk menjawab itu pembentukan sub penyalur adalah solusi atas permasalahan yang dihadapi masyarakat di daerah yang masih belum terjangkau penyaluran, dan memudahkan masyarakat dalam mendapatkan BBM dengan harga affordable yang juga berimbas pada peningkatan ekonomi masyarakat.

“Paling tidak mencoba memenuhi terjamin ketersediaan di seluruh wilayah, termasuk di Kepri. Kita masih temui masyarakat kita ambil BBM dari tempat jauh dan membutuhkan waktu, biaya pengakutan yang cukup mahal. Ini yang kami jembatani, jika tak mampu bangun penyalur paling tidak kita bangun sub penyalur, yang terdiri adalah sekelompok masyarakat yang memiliki kepentingan bersama,” papar dia.

Sub penyalur akan mengambil bahan bakar di SPBU Pertamina atau penyalur yang ditetapkan pertamina lalu dibawa ke daerah tertentu untuk membantu masyarakat yang kesulitan mendapatkan BBM.

“Setiap kami keliling di daerah, mereka sampaikan punya uang tapi barangnya (BBM) tak ada, ini ironis. Makanya kita bagaimana caranya mengimplementasikan sub penyalur dan penyalur mini,” ucapnya.

Anggota Komisi VII DPR RI Asman Abnur mengatakan, implementasi sub penyalur dan penyalur mini merupakan momentum bagi masyarakat atau kelompok masyarakat yang memiliki jiwa enterpreneur untuk menjadi penyalur mini yang resmi.

“Kawan-kawan yang punya bakat enterpreuner ini momentum. Lewat penyalur mini tadi yang legal ya jangan sampai yang ilegal. Semoga dengan sosialisasi ini masyarakat semakin mengetahui bisnis di migas,” imbuhnya. (MediaCenter.Batam.go.id)

ads ads
- Advertisment -spot_img
spot_img