Jakarta-Beritabatam.com | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi pemberhentian kepada Ketua KPU Arief Budiman. DKPP memberhentikan Arief karena alasan pelanggaran etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin meminta anggota KPU menjadikan pemberhentian itu sebagai pembelajaran dan evaluasi. Ia minta tak terjadi lagi pemberhentian anggota KPU karena pelanggaran etik.
Hal ini supaya anggota KPU mampu menciptakan pelaksanaan pesta demokrasi yang semakin baik dan meningkatkan kualitas demokrasi.
“Hal ini jangan sampai terulang, permasalahan ini berawal dari perselisihan suara pasangan calon di Kalimantan Barat yang berimbas ke MK dan akhirnya berujung di KPU Pusat. Kalau ada suara yang hilang atau penggelembungan, berarti ada yang salah dalam pelaksanaannya,” ujar Azis dalam keterangannya, Kamis (14/1).
Sebelumnya pemecatan anggota KPU juga terjadi. Anggota KPU Evi Novida Ginting diberhentikan DKPP karena persoalan etik. Perkara ini juga yang menjadi pemicu pemberhentian Arief lantaran menemani Evi melakukan gugatan di PTUN atas putusan pemecatannya.
Sementara itu, Azis mengatakan DPR akan mempelajari lebih dahulu penjelasan DKPP. Dia berharap pemecatan ini tidak membebani kerja KPU.
“DPR akan mempelajari terlebih dahulu, kita dengar penjelasan DKPP duduk permasalahannya dengan transparan. Jangan sampai beban kerja KPU dapat terganggu dan terhambat, terlebih baru saja melaksanakan Pilkada Serentak dan perlu melakukan sebuah evaluasi,” jelas politikus Golkar ini.
Diberitakan sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman. Sanksi tegas ini tercatat dalam sidang perkara nomor 123-PKE-DKPP/X/2020.
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua KPU RI kepada Teradu Arief Budiman selaku Ketua KPU RI sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis, Prof. Muhammad, saat membacakan putusan di Ruang Sidang DKPP, Rabu 13 Januari 2021.
Menurut Anggota Majelis DKPP Didik Supriyanto, Arief dinilai terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Sebab Arief diketahui mendampingi dan menemani Evi Novida Ginting Manik yang telah diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020 untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta terkait pemberhentian tersebut.
“Seharusnya Teradu dapat menempatkan diri pada waktu dan tempat yang tepat di ruang publik dan tidak terjebak dalam tindakan yang bersifat personal dan emosional yang menyeret lembaga dan berimplikasi pada kesan pembangkangan dan tidak menghormati putusan DKPP yang bersifat final dan mengikat,” kata Didik dalam pertimbangan putusan.
Didik menilai, sikap Arief dinilai tidak ada penghormatan terhadap tugas dan wewenang antar institusi penyelenggara pemilu, Arief juga dinilai menunjukkan tindakan penyalahgunaan wewenang secara tidak langsung karena jabatannya yang melekat di ruang publik.
“Teradu melanggar Pasal 14 huruf c jo Pasal 15 huruf a dan d jo Pasal 19 huruf c dan e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” kata Didik.
Sumber : merdeka.com