
Beritabatam.com– Seorang ibu tega menjual anak kandungnya sendiri ke pria hidung belang.
Pelaku menjual anak kandungnya Rp 350 ribu.
Uang tersebut kemudian dipakai pelaku untuk membeli narkoba.
Kisah pilu dialami seorang gadis berinisial CN (19) warga Medan Tembung, Kota Medan, Sumatera Utara.
Pasalnya, ia dijadikan sebagai pekerja seks komersial (PSK) oleh ibu kandungnya sendiri berinisial ASN (42).
Ironisnya, uang yang didapat dari menjual anaknya kepada pria hidung belang itu digunakan sang ibu untuk membeli narkoba.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah mendapat informasi dari masyarakat.
Menindaklanjuti laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan.
“Dari informasi tersebut, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah langsung menginstruksikan anggota melakukan penyelidikan,” ujarnya melalui aplikasi percakapan WhatsApp pada Rabu (13/1/2021).
Pada Sabtu (9/1/2021), polisi kemudian melakukan penggerebekan di sebuah hotel di Jalan Dahlia, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung.
Di lokasi itu, polisi menemukan korban berada di sebuah kamar sedang melayani seorang pria hidung belang.
Sementara sang ibu ditangkap saat menunggu di lobby hotel.
Dijual Rp 350.000
Saat
dilakukan pemeriksaan itu, ASN mengakui perbuatannya. Anak kandungnya
tersebut dijual Rp 350.000 kepada pria hidung belang untuk sekali
kencan.
Perbuatan tersebut dilakukan sang ibu sejak setahun terakhir.
Sedangkan uang hasil transaksinya itu digunakan untuk biaya hidup
sehari-hari dan membeli narkoba.
“Tersangka menjadikan putri kandungnya itu sebagai pelayan
nafsu lelaki hidung belang sudah hampir satu tahun lamanya,” kata
Nainggolan dilansir dari Antaranews.
“Bahkan uang yang diperoleh tersangka dari pekerjaan yang tidak halal
dan melanggar hukum itu tidak pernah diberikannya sedikitpun kepada
putrinya,” tambahnya.
Akibat perbuatan yang dilakukan itu ASN telah ditetapkan statusnya
sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal tentang perdagangan orang.
Adapun ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.