Jakarta – Beritabatam.com|
Direktur Operasional PT Jasa Raharja Amos Sampetoding, menyatakan telah memberikan santunan asuransi kecelakaan dalam perjalanan, terhadap korban pesawat Sriwijaya Air SJ 182 yang telah teridentifikasi. Amos menjelaskan hal tersebut sesuai aturan Undang-undang (UU) No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
“Kami telah serahkan santunan kepada ahli waris korban Sriwijaya Air yang telah teridentifkasi,” kata Amos di RS Polri Bhayangkara Said Sukanto, Jakarta Timur, Selasa (12/1/2021).
Terkait besaran santunan, Amos melanjutkan, hal tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 15 tahun 2017. Dia berjanji proses pemberian santunan ini akan dilakukan secara cepat.
“Santunan sesuai dengan aturan Menkeu tidak beda tiap korban, sebesar Rp 50 juta per korban,” jelas Amos.
Sumber : Liputan6.com