
![]() |
Ilustrasi. Rendahnya realisasi penyerapan anggaran di daerah. (Foto: Istimewa) |
JAKARTA – BERITABATAM.COM | Penyerapan anggaran pemerintah daerah (Pemda) di masa pandemi COVID-19 ternyata masih sangat rendah.
Bukti masih rendahnya realisasi penyerapan anggaran di daerah ialah adanya dana Rp274 triliun yang mengendap di daerah.
Ekonom Indef, Bhima Yudhistira mengatakan bahwa rendahnya serapan anggaran daerah merupakan hal yang terus berulang setiap tahun.
Untuk itu, dia menilai perlu ada sanksi yang tegas kepada kepala daerah agar memberikan efek jera.
“Misalnya, jika serapan anggarannya rendah maka kepala daerah tidak digaji selama 3 bulan, sehingga ada efek jera kepada kepala daerah atau pelaksana teknis. Nah ini belum ada,” kata Bhima dalam Market Review IDX channel, Rabu (13/01/2021)
Baca juga: Pilpres 2024 Momentum Emas bagi Cak Imin
Bhima menyatakan, sebenarnya sudah ada aturan agar terkait rendahnya serapan anggaran. Namun, sanksi yang ada masih terlalu ringan.
“Sebelumnya ada beberapa aturan terkait sanksi yang diberikan bagi pemerintah daerah. Jadi jika ada pemerintah daerah yang lambat melakukan laporan serapan anggaran, maka Dana Alokasi Umum (DAU)-nya ditunda,” katanya.
“Ini akan merugikan pemerintah daerah jika tidak dijalankan,” pungkas Bhima.
Namun, Bhima menambahkan, banyak pemerintah daerah yang biasa saja terhadap sanksi tersebut. Sehingga masalah rendahnya serapan anggaran di daerah ini terus berulang.
“Jadi harus ada sanksi tegas kepada kepala daerah sehingga memberikan efek jera,” tandasnya.
Lihat Juga:
10 Cara Menghilangkan Bau Amis di Tangan, Ampuh Pakai Bahan Alami
Polisi: Korban Grab Toko 980 Orang, Kerugian Capai Rp 17 Miliar
Vaksin Covid-19 Dimulai 13 Januari, Ini Enam Imbauan MUI
Ahli Temukan Fakta Baru Tentang Harimau Tasmania yang Sudah Punah
6 Perkembangan Terkini Korban Sriwijaya Air SJ 182
Sumber : Sindonews.com